Mitra SPPG di Kudus Dukung Klarifikasi Kejari: Diusut Saja Jika Ada Penyimpangan MBG

Mitra SPPG di Kudus Dukung Klarifikasi Kejari: Diusut Saja Jika Ada Penyimpangan MBG

KUDUS, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus secara bertahap memanggil 78 mitra SPPG mulai dari akhir Juni hingga awal Juli 2026.

Merujuk surat yang dikirimkan kepada Korwil SPPG Kudus, langkah itu sebagai klarifikasi perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) 2025-2026.

Dari pihak mitra SPPG sendiri juga ada yang mendukung langkah tersebut. Bahkan meminta agar mengusut jika terjadi penyimpangan pada program MBG.

Kasi Intelijen Kejari Kudus, Ryan Augusti Manoi mengatakan, saat ini kegiatan masih bersifat pendataan awal.

Diantaranya untuk memperoleh gambaran mengenai jumlah dan sebaran SPPG, pihak yayasan atau mitra, serta proses pelaksanaan program di daerah.

Ryan pun menyebut permintaan klarifikasi puluhan Mitra SPPG di Kudus ini merupakan wujud sinergisitas dengan Kejaksaan Agung.

"Terkait MBG di Kudus, saat ini Kejari Kudus sedang melaksanakan pengayaan data dan informasi sebagai tindak lanjut koordinasi dengan Kejaksaan Agung," kata Ryan saat dihubungi melalui ponsel, Jumat (3/7/2026).

Belum Bisa Menyimpulkan

Sementara ini, Ryan belum bisa memberikan keterangan secara detail terkait pemanggilan tersebut.

Prinsipnya, Kejari Kudus mendukung pelaksanaan program strategis nasional agar berjalan baik, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan.

"Kami belum dapat menyampaikan kesimpulan lebih jauh karena kegiatan masih berjalan. Apabila nantinya terdapat informasi atau data yang perlu didalami, tentu akan kami laporkan dan tindak lanjuti sesuai kewenangan serta prosedur yang berlaku," pungkas Ryan.

Mitra SPPG Mendukung

Ilwani, salah satu Mitra dari SPPG Tenggeles, membenarkan perihal pemanggilan permintaan klarifikasi dari Kejari Kudus tersebut.

Menurut dia, pertanyaan dari Kejari Kudus masih sebatas wajar.

"Ya berkaitan dengan keberadaan SPPG yang kami kelola. Seperti mulai beroperasi kapan hingga bagaimana cara mendapatkan titik," kata Ilwani.

Ilwani justru mengaku mendukung penuh upaya klarifikasi dari Kejari Kudus tersebut.

Sehingga, kata Ilwani, pelaksanaan MBG bisa berjalan dengan optimal sesuai peraturan yang berlaku.