JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengaku sudah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, dalam audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026
Raja Juli mengaku baru menyadari Bupati Kuansing meninggalkan amplop tertutup selepas kegiatan audiensi.
“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Mengetahui amplop itu, Raja Juli langsung memerintahkan ajuannya untuk mengembalikannya.
Dia juga mengaku tidak membuka sehingga tak tahu isi dalam amplop itu.
"Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tau isinya apa tapi saya merasa tidak memiliiki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujar dia.
Menurut Raja Juli, proses pengembalian amplop itu memang sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan.
Namun, amplop tersebut akhirnya dikembalikan langsung kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.
“Tanggal 2 juni adalah hari selasa. Saya cuma punya satu ajudan. Saya bilang nanti berangkat Hari Jumat tanggal 5 WFH, Work From Home, jadi saya tidak perlu ajudan tapi ternyata tidak bisa karena Hari Jumat 5 Juni, ajudan saya harus tetap menempel pada saya, membantu saya, karena pada tanggal 5 juni saya bertemu dengan Jamdatun dalam urusan lain di Ditjen PHL. Akhirnya saya katakan, kalau begitu kembalikan amplop tersebut Jumat depan, tanggal 12 Juni (WFH),” jelasnya.
Dia mengatakan, pengembalian amplop tersebut dilakukan sekitar 17 hari sebelum OTT KPK berlangsung.
Setiap prosesnya juga telah didokumentasikan serta dilengkapi tanda terima bermeterai.
“Hari Kamis tanggal 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat jalan, surat tugas kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuantan Sengingi. Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Sengingi di Kapolres Kuantan Singingi,” jelasnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, KPK tengah mendalami keterlibatan Kementerian Kehutanan terkait pelepasan Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten Kuansing, Riau.
Adapun pelepasan HPT tersebut menyeret Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang menjadi tersangka karena diduga menerima suap.
“Untuk prosesnya sendiri seperti apa, bagaimana proses yang sudah dilakukan terkait rekomendasi yang nanti akan dikeluarkan oleh Bupati, itu menjadi informasi yang akan didalami berikutnya dalam proses penyidikan yang berjalan,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Taufik menjelaskan bahwa Pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.
KPK pun membuka peluang untuk memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam kasus tersebut.
"Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta mengenai pertemuan-pertemuan yang mendukung pemenuhan unsur perkara, maka pemanggilan akan dilakukan. Namun, kita akan melihat bagaimana perkembangan penyidikan ke depan,” tutur Taufik.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangNikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.