Menkeu Purbaya Pastikan Ikut Putusan MK yang Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan

Menkeu Purbaya Pastikan Ikut Putusan MK yang Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan

JawaPos.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memerintahkan pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan.

Ia menyatakan, Purbaya memastikan pemerintah menghormati dan akan melaksanakan putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut sesuai tenggat yang telah ditetapkan MK. 

Pemisahan anggaran akan dilakukan paling lambat pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.

"Kita ikuti putusan MK," ujar Purbaya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (1/8).

Purbaya mengatakan, pemerintah belum akan mengubah struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang saat ini sedang memasuki tahap akhir penyusunan.

Sebab, saat ini seluruh proses pembahasan anggaran TA 2027 telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kalau ini kan sudah dibahas. Jadi, kalau 2028 ya (berlaku) 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini (APBN 2027) sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Dalam putusannya, MK menyatakan pembiayaan Program MBG bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Dengan demikian, anggaran program tersebut tidak lagi dapat diperhitungkan sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan yang secara konstitusional wajib mencapai sedikitnya 20 persen dari APBN.