JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan bahan bakar biodiesel B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).
B50 merupakan bahan bakar diesel baru yang disiapkan pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar fosil.
Nantinya, B50 akan digunakan secara luas di berbagai sektor dan tersedia di jaringan SPBU di Indonesia.
Lalu, seperti apa bahan bakar B50 yang akan mulai diterapkan pemerintah?
B50 adalah biodiesel yang terdiri dari campuran 50 persen bahan baku nabati berbasis minyak sawit atau Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dan 50 persen solar konvensional.
Program ini merupakan kelanjutan dari kebijakan mandatori biodiesel yang sebelumnya telah diterapkan pemerintah melalui B35 dan B40.
Perbedaan utama ketiganya terletak pada besarnya porsi biodiesel yang dicampurkan ke dalam solar.
Sebagai perbandingan:
- B35: 35 persen biodiesel dan 65 persen solar.
- B40: 40 persen biodiesel dan 60 persen solar.
- B50: 50 persen biodiesel dan 50 persen solar.
Dengan komposisi tersebut, B50 memiliki kandungan energi terbarukan yang lebih tinggi dibandingkan generasi biodiesel sebelumnya.
Sebagai informasi, program B50 bertujuan meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan yang berasal dari sumber daya dalam negeri, khususnya minyak sawit.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap konsumsi solar berbasis fosil dapat ditekan sehingga ketahanan energi nasional semakin kuat, terutama di tengah ketidakpastian pasokan dan harga energi global.
Selain itu, pemanfaatan minyak sawit sebagai bahan baku biodiesel diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi industri dalam negeri sekaligus mendukung pengembangan sektor energi berbasis sumber daya lokal.
Secara umum, B50 diperuntukkan bagi kendaraan dan mesin yang menggunakan bahan bakar diesel. Beberapa di antaranya meliputi:
- Truk logistik dan angkutan barang.
- Bus dan kendaraan transportasi berbasis diesel.
- Alat berat di sektor pertambangan.
- Mesin dan alat pertanian.
- Kendaraan taktis.
- Kapal dan sektor perkapalan tertentu.
- Genset atau generator diesel.
- Lokomotif dan sektor perkeretaapian berbasis mesin diesel.
Kendaraan diesel menjadi sasaran utama implementasi B50 karena umumnya membutuhkan torsi besar dan digunakan untuk operasional berat maupun perjalanan jarak jauh.
Sebelum diterapkan secara nasional, pemerintah telah melakukan serangkaian uji coba B50 di berbagai sektor, mulai dari alat pertanian, pembangkit listrik berbasis genset, pertambangan, perkapalan, kendaraan otomotif, hingga perkeretaapian.