Pantau - Mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Malabero, Kota Bengkulu, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan pelimpahan tahap II (P.21) berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan suap ijon proyek.
Proses Penahanan dan Tahap Penuntutan
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Bengkulu, Rafi Rizaldi, membenarkan kedua tersangka telah tiba di rumah tahanan dan menjalani proses pelimpahan perkara.
Rafi Rizaldi mengatakan, "Benar, kemarin (Senin, 6/7) kedua tahanan KPK tiba di Rutan dan hari ini ada pelimpahan tahap dua dilakukan pihak KPK. Ada sekitar tujuh personel dari KPK dan pihak kuasa hukum."
Kedua tahanan ditempatkan di kamar Mapenaling atau Masa Pengenalan Lingkungan.
Selama menjalani masa Mapenaling, kedua tahanan diperlakukan sama seperti tahanan lainnya dan belum diperbolehkan menerima kunjungan, termasuk dari keluarga.
Rafi Rizaldi mengatakan, "Untuk pihak keluarga yang datang saat kedua tahanan tiba hanya bisa sampai di gerbang depan. Sebab, kunjungan belum bisa karena kedua tahanan KPK masih dalam tahap Mapenaling."
Kuasa hukum Muhammad Fikri Thobari, Benny Irawan, menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Benny Irawan mengatakan, "Kita pastikan hak hukumnya terpenuhi dengan baik. Soal jadi saksi kita ikuti saja di persidangan."
Perkara Berpotensi Memengaruhi Persidangan Terdakwa Swasta
Pelimpahan perkara Muhammad Fikri Thobari dan Hary Eko Purnomo berpotensi memengaruhi jalannya persidangan tiga terdakwa dari pihak swasta yang didakwa sebagai pemberi suap.
Ketiga terdakwa tersebut ialah Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi Tengah.
Ketiga terdakwa saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan agenda sidang rutin setiap hari Rabu dan Kamis.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Rejang Lebong pada 9 Maret 2026.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta sebelas orang lainnya terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Pada 10 Maret 2026, KPK mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.
Sehari kemudian, KPK mengumumkan lima tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Kelima tersangka diduga terlibat dalam suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026.
Dalam perkara tersebut, Muhammad Fikri Thobari diduga meminta uang imbalan proyek sekitar 10 hingga 15 persen kepada tiga pihak swasta.
Uang tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).