Pria di Samarinda Jadi Spesialis Pembobol Toko, Ganti Penampilan 4 Kali dalam Satu Malam

Pria di Samarinda Jadi Spesialis Pembobol Toko, Ganti Penampilan 4 Kali dalam Satu Malam

SAMARINDA, KOMPAS.com – Kasus pencurian dengan kekerasan di Toko Swalayan, Samarinda Utara yang sempat viral akhirnya terungkap.

Kini, pelaku berinisial DY (23) telah dibekuk. Aksi pencurian itu bukan yang pertama ia lalukan.

Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian di sekitar enam tempat kejadian perkara.

Dalam beraksi DY bisa empat kali berganti penampilan dalam satu malam. Mulai dari menyerupai ninja hingga memakai jilbab.

Kasatreskrim Polresta Samarinda, Rachmad Aribowo mengatakan, kasus di Samarinda Utara itu terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 03.30 Wita di Toko Swalayan Anas, Jalan Bengkuring Raya.

"Kasus ini merupakan pencurian dengan kekerasan yang beberapa hari lalu sempat viral. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku berinisial DY," ujar Rachmad, Selasa (7/7/2026).

Menurut dia, saat kejadian kedua korban sedang tertidur di kamar karyawan yang berada di lantai dua ruko.

Korban pertama terbangun setelah mendengar suara mencurigakan.

Saat membuka mata, korban mendapati seseorang telah berdiri di samping tempat tidurnya.

Pelaku kemudian langsung membekap mulut korban menggunakan tangan kiri, sementara tangan kanannya menodongkan senjata tajam ke arah leher korban.

Situasi berubah menjadi perkelahian ketika korban kedua terbangun dan berusaha membantu rekannya.

Akibat perlawanan tersebut, kedua korban mengalami luka akibat senjata tajam.

"Dalam peristiwa itu terjadi pencurian dengan kekerasan sehingga kedua korban mengalami luka akibat senjata tajam yang dibawa pelaku," kata Rachmad.

Terlibat Pencurian di Toko Lain

Kini pelaku telah diringkus. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, helm hitam, pisau dapur, linggis, tas hitam, dua jaket hitam, celana panjang, celana pendek, lima buah pinset, obeng, senter, hingga dompet berwarna pink.

Atas perbuatannya, DY dijerat Pasal 479 huruf A KUHP.