Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Diduga Berasal dari SHU 914 KUD

Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Diduga Berasal dari SHU 914 KUD

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan asal-usul amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni.

Berdasarkan temuan awal penyidik, uang tersebut diduga berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) milik 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dana yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura itu diduga berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan seluas sekitar 1.828 hektare.

"Diduga bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD ya untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan. Keterangan awal yang kami dapatkan seluas 1.828 hektare," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (7/7) malam.

KPK hingga kini belum mengungkap nilai uang yang berada di dalam amplop tersebut. Menurut Budi, penyidik masih mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk kemungkinan meminta keterangan dari Raja Juli Antoni.

"Nah, tentu dari keterangan awal tersebut, penyidik kemudian membutuhkan bukti-bukti tambahan terkait adanya pengumpulan uang yang dilakukan oleh saudara SA. Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura," katanya.

Sebelumnya, pada Jumat (3/7), Raja Juli telah melaporkan penolakan gratifikasi yang diduga diberikan oleh Suhardiman kepada KPK. Laporan tersebut saat ini masih berada dalam tahap verifikasi dan analisis oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK.

Hasil dari proses tersebut nantinya akan menentukan apakah laporan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak.

Mekanisme pelaporan gratifikasi mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Berdasarkan ketentuan dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2026, laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli berpotensi tidak diproses lebih lanjut. Pasal 14 peraturan tersebut menyebutkan bahwa laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti apabila:

a. objek Gratifikasi berupa barang yang mudah rusak, tidak dapat dijual, dan/atau tidak dapat digunakan;
b. penerimaan Gratifikasi dilaporkan secara tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. diketahui sedang dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana oleh aparat penegak hukum; dan/atau
d. patut diduga terkait tindak pidana.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby bersama Zulkarnain dan Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jabatan. Selain itu, Suhardiman juga tengah menjalani proses hukum atas dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, Suhardiman sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara itu, Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Klarifikasi Raja Juli

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkap kronologi pengembalian sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby di Kantor Kementerian Kehutanan.

Ia mengatakan amplop tersebut telah dikembalikan sekitar 17 hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.

Raja Juli menjelaskan awalnya menggelar audiensi dengan Bupati Kuansing di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa (2/6).

Ia menjelaskan pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka, diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.

Usai pertemuan, Raja Juli mengaku baru menyadari adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan Bupati Kuansing.

Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tau isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kara Raja Juli dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).

Ia menjelaskan pengembalian amplop sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan.

Kemudian, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menerbitkan surat tugas dan berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk memfasilitasi pertemuan. Amplop tersebut akhirnya diserahkan langsung kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni di Polres Kuantan Singingi.

Raja Juli menyebut pengembalian tersebut dilakukan sekitar 17 hari sebelum OTT KPK berlangsung dan seluruh prosesnya didokumentasikan serta dilengkapi tanda terima bermeterai.

"Hari Kamis tanggal 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat jalan, surat tugas kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuantan Sengingi. Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Sengingi di Kapolres Kuantan Sengingi," katanya.

Raja Juli juga menepis dugaan adanya keterkaitan dirinya dengan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi. Ia memastikan hingga saat ini tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut.

"Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Sengingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Sengingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya)," katanya.

Raja Juli menegaskan komitmen penuh Kementerian Kehutanan dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi seiring dengan Bupati Kuansing yang terkena OTT.

Ia menyebut komitmen antikorupsi tersebut sejalan dengan nilai-nilai yang dipegang sejak lama.

"Kami dari kementerian kehutanan terutama saya sebagai menteri kehutanan mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di republik ini. Jadi kami akan membantu KPK, akan kooperatif dan termasuk pertemuan pagi hari ini adalah inisiatif saya pribadi sebagai itikad baik saya untuk membantu proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," ujar Raja Juli.

KPK sebelumnya menyatakan akan mendalami pertemuan Bupati Kuantan Kuansing periode 2025-2030 Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada tanggal 2 Juni 2026.

Pertemuan untuk audiensi itu membahas tentang berbagai usulan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Kuansing mengenai penyelesaian persoalan kawasan hutan yang bersinggungan dengan lahan masyarakat.

KPK sebelumnya mengumumkan Suhardiman sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan dan atau penerimaan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kasus ini dibongkar lembaga antirasuah lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan pada 29 Juni 2026.

"Mengenai tempus-nya tadi ada nih dari pertanyaan sekaligus menjawab bahwa tanggal 2 Juni ada pertemuan, itu memang sudah disampaikan oleh pihak-pihak baik oleh bupati, dan apakah nanti akan dilakukan pemanggilan (pihak terkait), itu akan didalami oleh tim penyidik," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam sesi jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (1/7).