- Richard Lee menghadapi dakwaan peredaran kosmetik ilegal melalui CV Athena Mandiri di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 25/6/2026.
- Tim hukum Richard Lee menyiapkan nota keberatan setebal 24 halaman untuk menanggapi dakwaan terkait pelanggaran undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen.
- Jaksa mendakwa Richard Lee karena memodifikasi label produk dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan serta BPOM.
Suara.com - Dokter kecantikan Richard Lee menyatakan siap menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan peredaran kosmetik ilegal yang menyeret namanya.
Lewat tim kuasa hukumnya, Richard Lee telah menyiapkan nota keberatan atau eksepsi yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.
Saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (25/6/2026), Richard Lee mengatakan persidangan menjadi kesempatan untuk mengungkap secara terbuka seluruh fakta yang melatarbelakangi kasus tersebut.
Ia mengaku ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kronologi dan posisi hukum perkara yang kini tengah dihadapinya.
"Saya harus kasih pengertian. Apa sih yang terjadi? Kenapa kasusnya jadi seperti sekarang? Ini yang kita harus buka terang-benderang di sini. Siapa yang bersalah di sini? Belinya di mana? Tanggung jawabnya ada di siapa? Mungkin itu sih tanggung jawab saya dulu sih. Saya harus fokus untuk menjelaskan ini dulu pada masyarakat," kata Richard Lee kepada awak media.
Suami Reni Effendi itu mengungkapkan tim hukumnya telah menyusun draf eksepsi setebal 24 halaman. Dokumen tersebut akan digunakan untuk menjawab dakwaan jaksa secara rinci dalam agenda persidangan selanjutnya.
"Hari ini saya kasih jawaban semuanya kenapa ada di sini," tegasnya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Richard Lee mengaku mendapat dukungan penuh dari sang istri. Menurutnya, Reni Effendi menjadi sosok yang terus memberikan kekuatan selama menghadapi perkara tersebut.
"Kalau dengan istri, dia pasti pengertian lah, dia tahu perjuangan saya. Penguat saya sampai hari ini istri, istri," ujarnya.
Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif alias Doktif ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024.
Dalam perkara ini, Richard Lee didakwa dengan pasal berlapis yang merujuk pada Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Jaksa menilai Richard Lee memproduksi dan mengedarkan produk sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu melalui perusahaannya, CV Athena Mandiri.
Dalam surat dakwaan disebutkan Richard Lee diduga memerintahkan stafnya untuk memodifikasi label sejumlah produk kecantikan yang dipasarkan, di antaranya White Tomato dan DNA Salmon.
Jaksa juga menyoroti dugaan perubahan identitas produk yang berasal dari manufaktur lain kemudian diberi label baru tanpa disertai pembaruan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tak hanya itu, produk yang semestinya digunakan untuk pemakaian luar disebut dipasarkan dan diaplikasikan dengan cara disuntikkan ke dalam kulit konsumen. Produk tersebut diduga dijual melalui platform TikTok Shop.