KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR.

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap MC, Mantan Sekretaris Jenderal MPR. Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Budi mengatakan, saat ini, Ma'ruf Cahyono masih diperiksa penyidik.

“Yang bersangkutan sudah tiba di Gedung Merah Putih, sekitar pukul 09.30 WIB,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR.

“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC (Ma'ruf Cahyono) selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Ma'ruf Cahyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan jasa pengiriman logistik di lingkungan MPR.

Asep mengatakan, kasus ini berhubungan dengan pengiriman logistik MPR, termasuk buku dan cetakan lainnya ke berbagai daerah.

"Gratifikasi di MPR ini terkait dengan pengiriman/logistik, jadi pengiriman barang. Ada produk-produk yang dihasilkan di MPR dan produk itu harus dikirim ke daerah-daerah, bentuknya ada buku, cetakan-cetakan, dan lain-lainnya," kata Asep, dalam keterangannya pada Jumat (18/7/2025).

Asep menambahkan bahwa dalam proses pengiriman logistik tersebut, MPR melakukan pengadaan jasa ekspedisi.

Namun, dalam proses tersebut ditemukan adanya gratifikasi yang diberikan agar salah satu pihak penyedia jasa pengiriman terpilih sebagai pemenang.

“Untuk memperoleh atau untuk menjadi pemenang si ekspedisi ini memberikan sesuatu dari awal, seperti itu, makanya ada gratifikasinya," ujar dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.

Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat

Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app