Polri Akui Masih Bingung Terapkan KUHP-KUHAP Baru karena Aturan Turunan Belum Terbit

Polri Akui Masih Bingung Terapkan KUHP-KUHAP Baru karena Aturan Turunan Belum Terbit

JAKARTA, KOMPAS.com - Karo Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri Brigjen Boy Rando Simanjuntak mengakui pihaknya masih kebingungan mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Ini karena sejumlah aturan pelaksana yang dibutuhkan belum diterbitkan pemerintah.

"Bahwa aturan pelaksanaannya juga sampai sekarang belum keluar. Ini juga kami agak bingung," kata Boy dalam seminar yang digelar Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI), Kamis (25/6/2026).

Menurut Boy, perubahan yang dibawa KUHP dan KUHAP tidak hanya menyangkut aturan normatif, tetapi juga mengubah paradigma berpikir penyidik dalam menangani perkara pidana.

"Enggak gampang memang mengubah konsep atau paradigma berpikir penyidik," jelasnya.

Ia mengatakan, hingga saat ini masih terdapat sejumlah perubahan signifikan dalam KUHAP yang memerlukan penyesuaian di kalangan aparat penegak hukum.

Boy mengungkapkan, persoalan itu juga menjadi pembahasan dalam evaluasi yang melibatkan Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

Menurut dia, sejumlah ketentuan pasal dalam KUHAP baru masih memerlukan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP).

"Harus ada PP yang mengikat itu," imbuhnya.

Ketiadaan aturan turunan tersebut membuat Polri berhati-hati dalam menyusun regulasi internal berupa Peraturan Kepolisian (Perkap) agar tidak bertentangan dengan norma yang nantinya diatur pemerintah.

Lebih lanjut, Boy juga menyoroti pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat (living law) dalam KUHP baru.

Menurut dia, ketentuan tersebut membuka ruang bagi penerapan pidana tambahan yang bersumber dari hukum adat yang masih berlaku di daerah tertentu.

Misalnya, kata Boy, korporasi yang melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi tambahan berupa kewajiban memenuhi ketentuan adat setempat, termasuk denda adat yang berlaku di masyarakat.

"Tentang bagaimana perluasan juga terhadap pidana ini yaitu hukum yang berlaku di masyarakat atau living law. Ini juga masuk, saya mau sampaikan ini nantinya ada di KUHP," ujar Boy.

"Itu ada pidana tambahan, Nantinya akan masuk untuk mungkin kepada masyarakat, khususnya mungkin wilayah Indonesia Timur, yang mungkin dikenakan denda adat, dan sebagainya terhadap perbuatan dari korporasi tersebut," lanjutnya.

Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.