- Marketplace wajib minta persetujuan seller sebelum ubah biaya layanan.
- Perubahan kontrak tak bisa berlaku sepihak tanpa kesepakatan bersama.
- Platform wajib sediakan layanan pengaduan dan penyelesaian sengketa.
Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat aturan bagi marketplace di Indonesia. Lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), platform e-commerce kini dilarang mengubah biaya layanan maupun isi kontrak kerja sama secara sepihak tanpa persetujuan pedagang (seller).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan aturan tersebut lahir setelah pemerintah menerima banyak keluhan dari pelaku usaha yang kerap mendapati perubahan biaya layanan tanpa pemberitahuan yang memadai dari platform.
"Berdasarkan hasil evaluasi dan tentunya berdasarkan masukan dari berbagai pihak, utamanya dari seller, sering kali seller mendapatkan perubahan, terutama perubahan biaya, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu," ujar Iqbal dalam webinar sosialisasi Permendag Nomor 19 Tahun 2026, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, regulasi terbaru tidak hanya mewajibkan marketplace memberikan informasi secara transparan kepada pedagang terkait perubahan biaya dan kebijakan. Lebih dari itu, setiap perubahan harus mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak.
"Dalam aturan terbaru ini, kita mewajibkan transparansi informasi produk dan biaya. Selain seller harus diberitahu, seller juga harus menyetujui, setuju atau tidak," katanya.
Dalam aturan baru tersebut, seluruh pedagang yang berjualan di platform digital juga diwajibkan memiliki kontrak kerja sama dengan marketplace. Bentuk kontrak dapat disesuaikan oleh masing-masing platform, baik dalam format digital maupun bentuk lainnya.
Iqbal menjelaskan, kontrak tersebut minimal harus memuat identitas para pihak, objek perjanjian, hak dan kewajiban, serta masa berlaku kerja sama.
Dengan adanya ketentuan ini, marketplace tidak lagi bisa mengubah isi perjanjian secara sepihak. Setiap perubahan harus dikomunikasikan dan memperoleh persetujuan dari para pihak yang terlibat.
"Manakala terjadi perubahan kontrak, harus juga diberitahukan dan disetujui oleh para pihak. Kalau tidak disetujui, maka dianggap kontraknya tidak bisa berlanjut," tegasnya.
Tak hanya mengatur soal biaya dan kontrak, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga mewajibkan penyelenggara marketplace menyediakan layanan pengaduan dan penyelesaian sengketa bagi para pedagang.
Menurut Iqbal, keberadaan mekanisme tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara platform dan pelaku usaha.
"Aturan ini menuntut penyelenggara PMSE dan PSP wajib menyediakan layanan pengaduan dan penyelesaian sengketa bagi pedagang," ujarnya.