JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Adji Prakoso menjelaskan tiga alasan penangkapan maupun operasi tangkap tangan (OTT) hakim yang terjerat kasus pidana harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Ketua MA.
Tiga alasan tersebut disampaikan dalam sidang perkara Nomor 62/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (24/6/2026).
"Dalam perspektif sosiologis, mekanisme tersebut memiliki beberapa tujuan utama, satu mencegah kriminalisasi hakim, dua menjaga stabilitas institusi peradilan, tiga menjamin due process of law," ujar Adji dalam sidang, dikutip dari siaran Youtube MKRI, Kamis (25/6/2026).
Ia melanjutkan, Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP bertujuan untuk menciptakan mekanisme kontrol institusional sebelum aparat penegak hukum melakukan tindakan paksa terhadap hakim.
Ketentuan tersebut tidak menghalangi proses penegakan hukum, tetapi hanya menambahkan mekanisme izin dari Ketua MA.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa keberadaan mekanisme izin dari Ketua MA dalam proses penangkapan hakim dapat dipahami sebagai instrumen perlindungan institusional bagi kekuasaan kehakiman.
Mekanisme ini berfungsi untuk memastikan bahwa tindakan penegakan hukum terhadap hakim benar-benar didasarkan pada bukti yang kuat dan bukan merupakan bentuk tekanan terhadap independensi pengadilan.
"Hal ini bertujuan menjaga independensi hakim, mencegah intervensi eksekutif dan militer, dan memastikan bahwa penindakan terhadap hakim tetap melalui otoritas yudisial," ujar Adji.
Mekanisme Izin Ketua MA Digugat ke MK
Diketahui, Permohonan Nomor 62/PUU-XXIV/2026 diajukan 14 pemohon yang terdiri dari mahasiswa aktif Program Pascasarjana Hukum dan Sistem Peradilan Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dan seorang advokat.
Mereka menyoroti ketentuan dalam Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP, yang mengharuskan adanya izin dari ketua MA untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap hakim.
"Dalam hal Penangkapan dilakukan terhadap seorang Hakim, Penangkapan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung," bunyi Pasal 98 KUHAP.
"Dalam hal Penahanan dilakukan terhadap seorang Hakim, Penahanan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung," bunyi Pasal 101 KUHAP.
Pemberian kewenangan mutlak berupa izin dari ketua MA dinilai bukan satu-satunya cara untuk menjaga independensi hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Selain itu, Pemohon menilai tidak terdapat alasan yang cukup untuk memberikan perlindungan istimewa kepada jabatan hakim melalui mekanisme izin tersebut secara mutlak dan tanpa batasan, termasuk dalam kondisi tertangkap tangan atau dugaan tindak pidana tertentu.
Mereka menilai, ketika kepentingan menjaga independensi hakim diperhadapkan dengan kepentingan penegakan hukum yang pasti, adil, dan menjunjung asas persamaan, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Oleh karena itu, mereka memohon kepada MK agar Pasal 98 dan 101 KUHAP yang diuji dinyatakan inkonstitusional dan dicabut keberlakuannya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangNikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.