JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Keahlian DPR menyampaikan enam landasan sosiologis dalam penyusunan naskah akademik dan draf revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR pada Senin (22/6/2026), Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono menyampaikan bahwa landasan sosiologi pertama adalah mengenai pelatihan kerja.
"Ada isu mengenai pelatihan kerja, bagaimana menyiapkan pelatihan kerja itu dengan baik dan kemudian di berbagai wilayah itu dapat kemudian dilaksanakan dengan baik," ujar Bayu dalam RDP, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Senin (22/6/2026).
Kedua adalah alokasi tenaga kerja asing (TKA) yang masih belum sesuai dengan fungsinya. Ketiga, pekerja alih daya atau outsourcing dan PKWT yang masih belum jelas perlindungannya.
Keempat adalah jaminan sosial yang tidak merata bagi pekerja. Kelima, upah minimum yang menjadi timbulnya ketimpangan antarwilayah di Indonesia.
"Bagaimana upah yang ini tentu menjadi satu yang penting untuk kita selesaikan dalam rancangan undang-undang ini adalah isu pengupahan," ujar Bayu.
"(Keenam) Kemudian terkait bagaimana pemutusan hubungan kerja dilakukan dengan alasan-alasan yang objektif," sambungnya.
Sementara itu dalam landasan yuridisnya, revisi UU Ketenagakerjaan merupakan dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan tersebut, MK meminta pembentuk undang-undang segera mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan dipisahkan ke undang-undang tentang ketenagakerjaan tersendiri.
Selain itu, MK memberikan tenggat waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan ke undang-undang tersendiri sejak pembacaan putusan pada 31 Oktober 2024.
Artinya, batas waktu sebagaimana ditentukan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 akan berakhir pada tanggal 31 Oktober 2026.
Jika klaster ketenagakerjaan tidak dikeluarkan dari UU Cipta Kerja hingga batas waktu yang ditentukan, konsekuensi yuridisnya akan berlaku UU Ketenagakerjaan yang lama.
"Hakim MK dalam pertimbangan hukumnya menilai bahwa pembentuk UU perlu membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru, yang substansinya menampung materi UU 13/2003 dan UU 6/2023. Sekaligus menampung substansi dan semangat sejumlah putusan MK yang berkenaan dengan ketenagakerjaan," ujar Bayu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangNikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.