PEMERINTAH menjadikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai salah satu proyek ekonomi terbesar di tingkat lokal.
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mengarahkan pendirian, pengembangan, atau revitalisasi 80.000 koperasi secara terkoordinasi oleh kementerian, pemerintah daerah, perbankan, dan berbagai lembaga lain (Inpres No. 9/2025).
Tujuannya terdengar menjanjikan yaitu memperpendek rantai distribusi, menyediakan kebutuhan pokok, memperkuat petani dan nelayan, serta menciptakan lapangan kerja.
Namun, koperasi tidak dapat dinilai hanya dari jumlah badan hukum, gerai, gudang, atau modal yang berhasil dihimpun.
Pertanyaan politik lebih mendasar adalah siapa yang menentukan tujuan, memilih pengurus, mengendalikan aset, dan menerima pertanggungjawaban?
Tanpa kedaulatan anggota, koperasi dapat berubah menjadi program penguasa yang memakai nama koperasi.
Demokrasi Bukan Aksesori
International Cooperative Alliance mendefinisikan koperasi sebagai perkumpulan otonom orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan bersama melalui perusahaan yang dimiliki dan dikendalikan secara demokratis.
Prinsipnya mencakup keanggotaan sukarela, “satu anggota, satu suara”, partisipasi ekonomi anggota, serta otonomi dari pemerintah maupun pemodal eksternal (ICA, 1995).
Karena itu, demokrasi bukan prosedur tambahan setelah koperasi selesai dibangun.
Ia merupakan sumber legitimasi koperasi. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 juga menegaskan, pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis dan rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi (UU No. 25/1992).
Anggota bukan sekadar konsumen, penerima bantuan, pekerja, atau warga yang namanya dicatat dalam daftar.
Mereka adalah pemilik yang berhak menetapkan arah usaha, memperoleh informasi keuangan, memilih dan memberhentikan pengurus, serta memutuskan penggunaan surplus.
Koperasi modern bukan semata-mata kelanjutan alamiah gotong royong.
Ia merupakan gagasan yang bersirkulasi dari Eropa, memasuki Hindia Belanda melalui birokrasi dan pengetahuan kolonial, lalu diterjemahkan kembali oleh kaum pergerakan Indonesia.
Pada abad ke-19, koperasi berkembang di Eropa sebagai tanggapan terhadap kapitalisme industri, monopoli pedagang, kemiskinan pekerja, dan ketergantungan petani kepada rentenir.