BEKASI, KOMPAS.com – Kebijakan potongan komisi aplikator ojek online (ojol) maksimal 8 persen mulai berlaku Rabu (1/7/2026).
Namun, sejumlah pengemudi di Kota Bekasi mengaku belum merasakan dampak positif dari kebijakan tersebut karena pendapatan mereka dinilai tidak mengalami peningkatan.
Di sisi lain, pengguna ojol mengaku tarif perjalanan yang mereka bayarkan masih sama seperti sebelum aturan baru diberlakukan.
Pengemudi ojol, Candra (44), mengatakan kebijakan komisi 8 persen belum memberikan manfaat nyata bagi para mitra pengemudi.
Menurut dia, masih ada berbagai potongan lain yang membuat penghasilan bersih tidak jauh berbeda dibanding saat komisi aplikator masih mencapai 20 persen.
"Menurut saya kebijakan ini justru sangat merugikan driver. Kami seperti dibohongi oleh sistem aplikasi," kata Candra saat ditemui di Stasiun Bekasi, Rabu.
Ia mencontohkan, dari tarif perjalanan Rp 15.000, pengemudi terlebih dahulu dipotong biaya administrasi aplikasi sebesar Rp 2.000 sehingga tersisa Rp 13.000.
Setelah itu masih dikenakan potongan komisi 8 persen dan biaya promo yang menurutnya dibebankan kepada pengemudi.
"Harusnya pendapatan kami sekitar Rp 11.912, tetapi masih dipotong lagi biaya promo sekitar Rp 1.500. Akhirnya saya hanya menerima sekitar Rp 10.212. Jadi, di mana manfaat potongan 8 persen itu bagi driver? Tidak ada," ujarnya.
Menurut Candra, kondisi tersebut tidak jauh berbeda dibanding sebelumnya.
Saat komisi aplikator masih 20 persen, ia mengaku hanya menerima sekitar Rp 10.400 dari tarif Rp 15.000.
"Kalau dibandingkan sebelumnya sebenarnya tidak ada keuntungan. Jadi tidak ada perubahan yang benar-benar menguntungkan driver," katanya.
Ia juga menilai sebagian besar penumpang belum mengetahui kondisi yang dialami para pengemudi.
"Mereka mengira driver sekarang sudah diuntungkan karena potongan menjadi 8 persen. Padahal kenyataannya kami tetap dibebani berbagai biaya lain," ucapnya.
Karena itu, Candra berharap aturan tersebut benar-benar diterapkan tanpa tambahan potongan lain.
"Kalau memang potongannya 8 persen, buktikan benar-benar hanya 8 persen. Jangan lagi membebankan biaya promo atau biaya lain kepada driver," katanya.
Keluhan serupa disampaikan Agus Nema (50), pengemudi ojol sejak 2017.
Menurut dia, persoalan utama bukan sekadar besaran komisi, melainkan terus menurunnya tarif dasar yang diterima pengemudi.
"Dengan adanya komisi 8 persen ini pendapatan driver justru turun. Tarif pelanggan memang dibuat lebih murah, tetapi pendapatan driver ikut dikurangi," ujar Agus.
Ia mengatakan tarif dasar yang diterima pengemudi terus mengalami penurunan, sementara biaya operasional, terutama harga bahan bakar minyak (BBM), justru meningkat.
"Dulu tarif dasar sekitar Rp 12.000, lalu turun menjadi Rp 11.000, kemudian Rp 10.800, Rp 10.400, dan sekarang sekitar Rp 10.200. Sementara harga BBM terus naik," katanya.
Menurut Agus, kebijakan komisi 8 persen belum memberikan perubahan yang menguntungkan.
Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.