Kemenkes Ungkap Penyebab Kematian Dokter Internship

Kemenkes Ungkap Penyebab Kematian Dokter Internship

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap hasil investigasi terkait penyebab kematian dokter internship di Indonesia. Dari enam kasus yang telah dievaluasi, mayoritas peserta program internship meninggal akibat penyakit yang diderita. Meski demikian, Kemenkes juga menemukan satu kasus yang berkaitan dengan pelanggaran tata kelola berupa jam kerja yang melebihi ketentuan.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi Kemenkes untuk memperketat sistem pelaksanaan program internship dokter. Langkah yang disiapkan meliputi penapisan (screening) kesehatan fisik dan kesehatan jiwa peserta, serta penerapan aturan baru mengenai pembatasan jam kerja guna mencegah kejadian serupa terulang.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kemenkes, Yuli Farianti, mengatakan hasil investigasi menunjukkan sebagian besar kasus kematian tidak berkaitan dengan sistem penyelenggaraan program, melainkan kondisi kesehatan peserta.

"Hampir sebagian besar dari enam kasus dokter yang meninggal terjadi karena sakit yang diderita. Memang ada satu kasus yang terkait proses tata kelola, di mana ditemukan overtime atau jam kerja melebihi batas 40 jam seminggu. Namun, untuk kasus lainnya, penyelenggaraan internship sebenarnya sudah sesuai ketentuan," tegas Yuli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Sebagai tindak lanjut, Kemenkes menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) yang mengatur pedoman pembatasan jam kerja secara terpisah antara penugasan di puskesmas dan rumah sakit. Pengaturan tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi dokter peserta internship sekaligus menjaga kualitas layanan kesehatan.

Yuli menegaskan, keberhasilan penerapan aturan baru tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kualitas pengawasan di lapangan. Menurutnya, komunikasi antara peserta dan dokter pendamping menjadi faktor yang sangat menentukan.

"Pedoman pengaturan pembatasan jam kerja di puskesmas dan rumah sakit sudah kami bedakan. Namun, yang paling krusial adalah komunikasi antara peserta internship dan pendamping. Jika pendamping tidak menjalankan tugasnya dengan benar, insiden serupa bisa terulang," ujar Yuli memperingatkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna Nata Putra, menjelaskan penataan ulang program internship telah dituangkan dalam KMK Nomor 594 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 8 Juni 2026. Regulasi tersebut disusun berdasarkan hasil investigasi mendalam atas kasus kematian dokter internship di Kuala Tungkal, Jambi.

"Berdasarkan rekomendasi investigasi di Kuala Tungkal, kami menemukan banyak hal terkait tata kelola yang belum tertib, dan saat ini sudah kami tertibkan seluruhnya," kata Rudi.

Menurut Rudi, evaluasi terhadap tata kelola program tidak berhenti pada terbitnya regulasi baru. Kemenkes akan terus memantau implementasi kebijakan tersebut di seluruh daerah agar standar pelaksanaan internship berjalan sesuai ketentuan.

Langkah itu juga menjadi respons atas dua kasus terbaru yang terjadi di Lampung dan Apartemen Kalibata, Jakarta. Kemenkes memastikan evaluasi menyeluruh akan dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh regulasi, mulai dari screening kesehatan, pengaturan jam kerja dokter internship, hingga mekanisme pendampingan, diterapkan secara konsisten di setiap fasilitas pelayanan kesehatan.

Melalui penguatan tata kelola tersebut, Kemenkes berharap keselamatan peserta program internship semakin terjamin sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat, aman, dan sesuai dengan standar pelayanan kesehatan nasional.

Kemenkes

Dokter Internship