JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mencatat tingkat kepatuhan layanan angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) dalam memenuhi kewajiban memasuki Terminal Tipe A (TTA).
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, dari hasil pengawasan selama Juni 2026, tercatat rata-rata tingkat kepatuhan bus AKAP yang memasuki Terminal Tipe A sebesar 57 persen. Sementara sisanya, atau 43 persen, tidak mematuhi aturan.
"Kami secara konsisten berupaya melakukan pengawasan terhadap operator AKAP untuk memastikan setiap unitnya mematuhi kewajiban memasuki Terminal Tipe A. Hal ini perlu dilakukan karena terminal sebagai simpul transportasi memiliki fungsi penting mengatur operasional bus, memastikan kelaikan jalan kendaraan, hingga mengawasi keselamatan penumpang," ucap Aan dalam keterangan resminya, Minggu (5/7/2026).
Aan menjelaskan, dari hasil pengawasan, pihaknya masih menemukan sejumlah perusahaan otobus (PO) dengan tingkat kepatuhan yang relatif rendah. Temuan tersebut terdiri dari lima PO kategori armada kecil dan sedang (memiliki kurang dari 150 unit) serta lima PO kategori armada besar (memiliki lebih dari 150 unit).
PO dengan Kepatuhan Rendah
Hasil temuan tersebut akan ditindaklanjuti dan menjadi bahan evaluasi ke depan, sekaligus menjadi dasar untuk melakukan pembinaan terhadap operator.
"Kami berharap seluruh PO dapat meningkatkan kepatuhannya, terutama dalam memasuki terminal, sehingga pelayanan angkutan yang diberikan kepada masyarakat bisa semakin tertib dan aman," ujarnya.
Lima PO kategori kecil dan sedang yang memiliki tingkat kepatuhan rendah:
- PT STA dengan armada yang masuk TTA hanya satu unit (5 persen);
- PT TAA dengan armada yang masuk TTA satu unit (5 persen);
- PT LJL dengan armada yang masuk TTA hanya satu unit (5 persen);
- PT LJL dengan armada yang masuk TTA hanya dua unit (3 persen);
- PT SMJ dengan armada yang masuk TTA hanya dua unit (3 persen).
Lima PO kategori besar yang memiliki tingkat kepatuhan rendah yaitu:
- PT DJLP dengan armada yang masuk TTA hanya delapan unit (4 persen);
- PT SPA dengan armada yang masuk TTA sebanyak 45 unit (25 persen);
- PT APIK dengan armada yang masuk TTA sebanyak 122 unit (43 persen);
- PT ALS dengan armada yang masuk TTA sebanyak 160 unit (43 persen);
- PT SAE dengan armada yang masuk TTA sebanyak 69 unit (45 persen).
"Kami akan terus melakukan pengawasan secara berkala karena kepatuhan operator memasuki terminal bukan hanya kewajiban untuk ketertiban operasional, tetapi juga untuk menjamin keselamatan masyarakat dan memudahkan pengawasan administratif maupun teknis kendaraan," kata Aan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangUnduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app