JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyiapkan payung hukum untuk memperkuat pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah melalui penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah Cecep Khairul Anwar menuturkan, RPP disiapkan sebagai landasan hukum untuk mengintegrasikan ekosistem ekonomi haji dan umrah secara menyeluruh, mulai dari sektor hulu hingga hilir.
"Ruang lingkup pengaturannya tidak hanya mencakup penyelenggaraan layanan ibadah, tetapi juga sektor-sektor pendukung, seperti logistik, pengelolaan dam, telekomunikasi, serta berbagai layanan komersial lainnya yang berpotensi memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional," kata Cecep dalam keterangan pers, Rabu (15/7/2026).
Cecep mengatakan, penyusunan RPP merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memperkuat ekosistem ekonomi haji dan umrah melalui regulasi yang komprehensif dan implementatif.
"RPP ini menjadi fondasi untuk membangun ekosistem ekonomi haji yang terintegrasi sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan lebih luas oleh Indonesia," ujarnya.
Menurut Cecep, penyusunan regulasi dilakukan dengan memperhatikan harmonisasi terhadap berbagai peraturan perundang-undangan.
Dengan begitu, implementasinya memiliki kepastian hukum serta tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan.
"Substansi RPP harus selaras dengan regulasi yang telah ada agar implementasinya memiliki kepastian hukum dan berjalan efektif," ujar dia.
Selain memperkuat aspek regulasi, RPP juga dirancang untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan teknis dalam penyelenggaraan ekosistem ekonomi haji dan umrah.
Beberapa materi yang menjadi perhatian meliputi mekanisme kontrak tahun jamak (multiyears), integrasi layanan visa dan Nusuk, pengelolaan dokumen perjalanan, hingga pemisahan tata kelola administrasi pelayanan haji dan pelayanan umrah.
Direktur Standardisasi dan Fasilitasi Pemberdayaan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah Nur Rokhma Muliana menambahkan, penyempurnaan substansi RPP dilakukan agar regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan haji dan umrah.
"RPP perlu mengakomodasi kebutuhan teknis penyelenggaraan, mulai dari kontrak multiyears, layanan visa dan Nusuk, hingga tata kelola dokumen haji dan umrah," ucap Rokhma.
Dalam proses penyusunannya, Kemenhaj menghimpun masukan dari berbagai kementerian dan lembaga untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki substansi yang implementatif.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangNikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.