2 Wanita Open BO Tersangka ASN Tewas di Medan Sempat Tanya AI Sebelum Ditangkap

2 Wanita Open BO Tersangka ASN Tewas di Medan Sempat Tanya AI Sebelum Ditangkap

Perempuan berinisial FR (31), tersangka dalam kasus tewasnya Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias, AL, ternyata sempat berkonsultasi dengan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) sebelum ditangkap polisi.

Fakta itu diungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis saat memaparkan perkembangan penyidikan kasus tersebut, Rabu (15/7).

Menurut Adrian, FR mencari informasi mengenai kemungkinan dirinya dipanggil penyidik setelah korban tewas dengan melompat dari lantai 12 Apartemen Skyview, Medan.

"Setelah mereka keluar, si FR ini sempat berkonsultasi dengan AI. Salah satu yang ditanyakan, berapa hari kita akan dipanggil ke kantor polisi sebagai saksi dari waktu kejadian," kata Adrian.

Selain itu, FR juga menanyakan apakah dirinya sudah berada dalam posisi aman apabila tidak dipanggil polisi selama satu pekan setelah kejadian, hingga meminta saran bagaimana bersikap saat menjalani pemeriksaan.

"Kalau satu minggu setelah kejadian kita tidak dipanggil polisi, apakah kita sudah di posisi aman atau belum? Terus bagaimana caranya supaya tenang menghadapi nanti kalau dipanggil polisi. Nah, itulah salah satu yang menarik," ujarnya.

Meski demikian, penyidik tetap menelusuri kasus tersebut hingga akhirnya menangkap FR di sebuah hotel di kawasan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (11/7). Dalam perkara ini, polisi juga menetapkan JS (29) sebagai tersangka.

Diduga Memeras Korban

Polisi menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban AL memesan perempuan melalui aplikasi MiChat pada Jumat (10/7) dini hari.

Korban awalnya membuat janji dengan FR. Namun setelah bertemu di Apartemen Skyview, korban memilih menggunakan jasa JS karena menilai foto FR di aplikasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Korban kemudian memilih tersangka JS. Ini kok enggak sesuai foto. Karena enggak sesuai foto, korban maunya sama si JS," ujar Adrian.

FR kemudian meminta uang Rp 400 ribu sebagai kompensasi pembatalan kesepakatan. Setelah itu, korban membayar biaya layanan JS sebesar Rp 850 ribu.

Usai hubungan seksual berlangsung sekitar 10 menit, korban meminta layanan tambahan. Namun, tidak tercapai kesepakatan mengenai biaya tambahan tersebut.

Menurut polisi, setelah itu JS memanggil FR masuk ke kamar. Keduanya kemudian meminta tambahan uang Rp 4,5 juta kepada korban.

"Di situ mereka meminta uang tambahan sebesar Rp 4.500.000," kata Adrian.

Saat korban menolak, kedua tersangka disebut terus mendesak dan meminta korban memperlihatkan saldo rekeningnya.

Merasa tertekan, korban sempat mengatakan akan melompat dari apartemen apabila terus dipaksa membayar. Polisi menyebut kedua tersangka justru menantang korban untuk melompat.

"Korban berkata, 'Kalau terus kalian minta, nanti aku loncat.' Kemudian kedua tersangka mengatakan, 'Ya sudah, loncat saja kalau berani'," ujar Adrian.

Tak lama kemudian, korban melompat dari lantai 12 apartemen dan meninggal dunia. Setelah kejadian, kedua tersangka meninggalkan lokasi menggunakan taksi.

Dijerat Pasal Menghasut Bunuh Diri

Polisi menyatakan FR dan JS telah ditahan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah menjalankan modus pemerasan berkedok layanan seksual selama sekitar enam bulan dan sedikitnya tiga kali beraksi. Keterangan itu masih didalami penyidik.

Kedua tersangka dijerat Pasal 462 KUHP tentang tindak pidana menghasut seseorang untuk bunuh diri dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Sebelumnya, korban AL ditemukan tewas setelah terjatuh dari kamar di lantai 12 Apartemen Skyview, Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang. Polisi memastikan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh korban selain luka akibat terjatuh.