Pantau - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkotika jenis inex cair atau happy water yang dikemas ke dalam kemasan minuman ringan dan diduga diedarkan oleh jaringan internasional dengan sasaran tempat hiburan malam di seluruh Indonesia.
Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Ipda Rino Aditya dari Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Tangerang, Rabu.
Modus Penyamaran dalam Kemasan Minuman
Kasus ini terungkap setelah hasil interogasi terhadap dua tersangka berinisial LZ (20) dan SZ (30) yang merupakan warga negara China.
Kedua tersangka sebelumnya diamankan oleh tim Bea Cukai setelah ditemukan penyembunyian narkotika dalam berbagai kemasan merek minuman yang dibawa dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (9/7/2026).
Modus yang digunakan ialah mengolah narkotika cair, kemudian mengemasnya ke dalam saset kecil menyerupai minuman ringan seperti Nutrisari sebelum dipasarkan kepada pelanggan, terutama di tempat hiburan malam.
Ipda Rino Aditya mengungkapkan, "Bahan dasarnya itu cair. Kalau jadi saset per minuman jenis Nutrisari itu dijual di tempat hiburan malam kurang lebih Rp2 juta."
Ipda Rino Aditya juga mengatakan, "Jika sudah diolah dan dikemas ke dalam saset kecil minuman ringan seperti Nutrisari, barang haram ini akan dijual ke para pelanggannya khususnya di tempat hiburan malam."
Polisi Kembangkan Jaringan Internasional
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa bahan baku narkoba cair seberat 3,3 kilogram.
Para kurir dalam jaringan tersebut dijanjikan upah hingga Rp500 juta untuk setiap satu kali pengiriman.
Hasil penyelidikan juga mengungkap dugaan keterlibatan seorang helper dari salah satu maskapai nasional berinisial RS yang diduga berperan sebagai protokoler di Bandara Soekarno-Hatta.
Polisi turut menemukan peran seorang pengemudi layanan taksi premium berinisial EA yang diduga bertugas mengantar kedua tersangka setelah tiba di Indonesia.
Hingga kini, RS dan EA masih berstatus sebagai saksi.
Polisi menduga keduanya hanya dimanfaatkan oleh jaringan peredaran narkotika tersebut.
Ipda Rino Aditya menyampaikan, "Dua orang yang menjadi saksi ini di antaranya adalah seorang oknum dan seorang sopir dari layanan transportasi Trans Nusa."
Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas dan memburu bandar besar yang berada di balik peredaran happy water dalam kemasan saset.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.