- Kemendag minta PLN penuhi hak pelanggan terdampak pemadaman.
- Kompensasi listrik masih menunggu hasil investigasi Bareskrim.
- Masyarakat diminta aktif melapor lewat kanal pengaduan resmi.
Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan PT PLN (Persero) wajib memenuhi hak-hak konsumen yang terdampak gangguan pasokan listrik yang sempat terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan kerugian akibat pemadaman melalui berbagai saluran pengaduan yang telah disediakan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengatakan perlindungan terhadap pelanggan listrik menjadi perhatian pemerintah. Menurutnya, konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai penyebab gangguan, dampak yang ditimbulkan, hingga langkah pemulihan yang dilakukan PLN.
"Kementerian Perdagangan memastikan pemenuhan hak konsumen atas layanan ketenagalistrikan dan memperoleh penjelasan mengenai penyebab, dampak, dan langkah penanganan yang dilakukan oleh PLN terkait gangguan pasokan listrik yang berdampak pada aktivitas konsumen," kata Moga kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Ia menegaskan, sebagai pelaku usaha, PLN memiliki kewajiban menindaklanjuti setiap pengaduan pelanggan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan perlindungan konsumen yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Konsumen Immanuel Tarigan Sibero mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan PLN untuk memantau proses pemulihan sistem kelistrikan sekaligus memastikan hak-hak pelanggan tetap terpenuhi.
Untuk memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan, Kemendag membuka sejumlah kanal pengaduan. Konsumen dapat melapor melalui WhatsApp di nomor 0853-1111-1010, surat elektronik [email protected], maupun layanan telepon (021) 3441839. Pemerintah berharap masyarakat memanfaatkan layanan tersebut agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan responsif.
Berdasarkan hasil koordinasi Kemendag dengan PLN, pemadaman listrik yang meluas di Pulau Sumatra pada 22-24 Mei 2026 diduga dipicu putusnya jalur transmisi. Identifikasi awal Bareskrim Polri menunjukkan gangguan tersebut berkaitan dengan faktor teknis serta cuaca ekstrem yang menyebabkan kabel transmisi terputus.
Sementara itu, pemadaman bergilir di sejumlah wilayah Pulau Jawa terjadi setelah dua pembangkit listrik milik Independent Power Producer (IPP) mengalami gangguan teknis sehingga keluar dari sistem kelistrikan Jawa. Hingga 21 Juni 2026, kondisi pasokan listrik disebut telah berangsur pulih seiring kembali beroperasinya pembangkit dan membaiknya pasokan energi primer.
PLN sebelumnya juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan yang terdampak. Perseroan mengklaim telah mengoperasikan Posko Siaga Pusat selama 24 jam, memperkuat koordinasi dengan unit daerah, meningkatkan komunikasi kepada pelanggan, serta mengerahkan generator set ke fasilitas prioritas seperti rumah sakit dan kantor pemerintahan.
Meski demikian, realisasi kompensasi bagi pelanggan masih harus menunggu hasil akhir investigasi Bareskrim Polri. Kemendag menjelaskan, mekanisme pemberian kompensasi nantinya mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Apabila memenuhi ketentuan, pelanggan pascabayar akan memperoleh pengurangan tagihan listrik, sedangkan pelanggan prabayar akan menerima kompensasi berupa token listrik yang diperhitungkan pada pembelian berikutnya. Selain melalui kanal Kemendag, masyarakat juga dapat melaporkan gangguan maupun memperoleh informasi melalui Contact Center PLN 123, aplikasi PLN Mobile, serta media sosial resmi PLN.