Sebuah perusahaan melaporkan soal dugaan penipuan berkedok pengurusan fatwa halal terkait mata uang kripto dengan mencatut nama Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Polda Metro Jaya.
Laporan dibuat oleh Grasberg Nahumarury selaku kuasa dari pihak perusahaan dan teregister dengan nomor LP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Grasberg menerangkan peristiwa bermula saat terlapor inisial MLA meyakinkan korban bahwa pihaknya dapat mengurus fatwa halal dari MUI untuk produk kripto tersebut. Peristiwa ini terjadi pada 29 Juli 2022.
"Perusahaan korban kemudian memberikan dana operasional kepada terlapor secara bertahap dalam bentuk mata uang kripto USDT senilai USD120.000 atau setara Rp1,8 miliar untuk pengurusan fatwa (halal) tersebut," kata Grasberg kepada wartawan, Kamis (2/7).
Kecurigaan muncul setelah dokumen yang diklaim sebagai fatwa halal diserahkan kepada korban. Setelah ditelusuri, pihak MUI menyatakan tidak pernah mengeluarkan fatwa halal untuk investasi yang dimaksud.
"Terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel MUI pada dokumen yang diberikan ke korban," ucap Grasberg.
Disampaikan Grasberg, pihaknya sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, termasuk melayangkan somasi. Namun, tidak ada itikad baik dari terlapor sehingga akhirnya diambil langkah hukum.
"Sudah dilayangkan somasi, tetapi tidak ada itikad baik dari terlapor. Hingga saat ini uang korban pun tidak dikembalikan," ujarnya.
Dalam laporan tersebut, terlapor dilaporkan terkait Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 391 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pemalsuan.
Sejumlah barang bukti juga turut disertakan dalam laporan tersebut. Antara lain, bukti transfer, tangkapan layar percakapan dan dokumen yang diduga palsu.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan ini," ucap Grasberg.
Grasberg turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus investasi yang membawa nama agama atau lembaga resmi.
"Penting untuk selalu melakukan cross-check langsung ke institusi terkait, seperti MUI, OJK, atau Bappebti sebelum berinvestasi," tutur dia.
Selain itu, lanjut Grasberg, pihaknya juga mendorong OJK dan Bappebti untuk memperketat pengawasan terhadap produk investasi kripto, terutama yang mengklaim telah mengantongi sertifikasi halal.
"Jangan sampai label agama dijadikan alat untuk menipu masyarakat," kata dia.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan ihwal laporan dugaan penipuan tersebut.
"Dalam laporan itu, korban disebut mengalami kerugian terkait dugaan pengurusan fatwa halal MUI untuk produk mata uang kripto," ucap Budi.
Berdasarkan laporan, korban diduga telah menyerahkan pembayaran kepada terlapor untuk pengurusan fatwa halal tersebut. Namun setelah dilakukan pengecekan, dokumen fatwa yang diterima korban diduga tidak benar atau tidak pernah diterbitkan oleh pihak MUI," sambungnya.
Disampaikan Budi, laporan tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.