Jaksa Tolak Eksepsi Richard Lee, Bantah Seluruh Poin Keberatan

Jaksa Tolak Eksepsi Richard Lee, Bantah Seluruh Poin Keberatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan resmi atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Richard Lee.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (2/7/2026), JPU secara tegas meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan pihak terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap berikutnya.

Dalam argumennya, JPU menegaskan surat dakwaan yang menjerat Richard Lee atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah memenuhi standar hukum yang kuat, baik dari sisi formal maupun materiil.

"Bagi Penuntut Umum, surat dakwaan merupakan sebuah mahkota dalam suatu proses penuntutan. Oleh karena itu, di dalam membuat surat dakwaan, terpenuhinya semua aspek, baik aspek formal maupun aspek materiil, menjadi perhatian utama kami," kata JPU di ruang Pengadilan Negeri Tangerang.

Bantah Soal Kewenangan Mengadili

Terkait keberatan mengenai locus delicti atau kewenangan mengadili, JPU membantah klaim pengacara Richard Lee yang menyebut PN Tangerang tidak berhak menyidangkan perkara ini lantaran domisili terdakwa berada di Palembang dan Jakarta Selatan.

Jaksa memaparkan fakta transaksi dan penyerahan produk yang dipermasalahkan justru terjadi di wilayah Tangerang.

"Bahwa saksi Dokter Samira menerima penyerahan produk White Tomato dan produk DNA Salmon di rumah aja berlokasi di Modernland, Cikokol, Kota Tangerang. Hal ini membuktikan bahwa telah terjadi peredaran produk di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang," ujar JPU.

Sementara itu, terkait alibi Richard Lee yang mengaku berada di Singapura saat transaksi berlangsung pada Oktober 2024, JPU menilai pembuktian lokasi terdakwa saat kejadian perkara sudah masuk materi pokok perkara.

Menurut jaksa, hal tersebut seharusnya tidak dibahas dalam agenda pembacaan keberatan formal.

"Mengenai keberatan Terdakwa yang menyatakan sedang berada di Singapura pada saat kejadian, hal tersebut merupakan materi pembuktian yang akan kami buktikan pada tahap pembuktian nanti, bukan materi eksepsi," ucap JPU.

JPU Minta Eksepsi Ditolak Seluruhnya

Di akhir pembacaannya, JPU menyimpulkan surat dakwaan telah disusun secara ilmiah, cermat, jelas, dan lengkap.

Pihak kejaksaan pun memohon kepada majelis hakim untuk menolak perlawanan terdakwa demi tegaknya keadilan dalam kasus dugaan peredaran produk kecantikan ilegal tersebut.

"Kami memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan menyatakan perlawanan Richard alias Dokter Richard Lee dinyatakan ditolak seluruhnya atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," pungkas jaksa menutup persidangan.

Usai mendengar tanggapan JPU, majelis hakim memutuskan menunda persidangan guna mempertimbangkan argumen dari kedua belah pihak.

Putusan sela yang akan menentukan apakah perkara Richard Lee dihentikan atau dilanjutkan ke tahap pembuktian dijadwalkan dibacakan pada 14 Juli 2026 mendatang.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang