JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Riano P Ahmad, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melibatkan perangkat RT/RW dalam pelaksanaan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Menurut Riano, upaya pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi peran masyarakat hingga tingkat lingkungan dinilai penting agar pencegahan penyalahgunaan narkoba dapat berjalan lebih efektif.
"Akselerasinya harus didorong sampai ke tingkat kota, kecamatan, bahkan menggerakkan perangkat RT dan RW agar bersinergi secara aktif dengan pemerintah daerah. Selama ini masyarakat tahu BNN hanya ada di tingkat provinsi," kata Riano, Kamis (2/7/2026) dikutip dari Antara.
Keterlibatan RT dan RW akan memperkuat deteksi dini sekaligus memperluas jangkauan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.
Selain itu, Riano menilai berbagai program edukasi dan pencegahan yang dijalankan BNN perlu diperluas hingga menyentuh lingkungan terkecil agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Riano juga mengingat kembali dinamika pemberantasan narkotika di kawasan Tanah Abang pada era 2000-an.
Tantangan terbesar bukan hanya keberadaan jaringan pengedar, tetapi juga dugaan adanya oknum yang memberikan perlindungan terhadap praktik peredaran narkotika.
Dengan demikian, pentingnya pengawasan internal serta penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten agar kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan narkoba semakin meningkat.
"Dibutuhkan kolaborasi seluruh pihak agar generasi muda Jakarta benar-benar terlindungi dari ancaman narkotika," ujarnya.
Ia pun menyatakan Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta siap mendukung penguatan Program P4GN melalui fungsi legislasi, pengawasan, maupun dukungan anggaran.
Pemprov DKI kini punya payung hukum P4GN
Dorongan agar RT/RW dilibatkan dalam Program P4GN sejalan dengan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) yang resmi disahkan DPRD DKI Jakarta pada 11 Juni 2026.
Perda tersebut menjadi payung hukum baru bagi Pemprov DKI Jakarta dalam memperkuat upaya pencegahan, pemberantasan, hingga penanganan penyalahgunaan narkotika di Ibu Kota.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, regulasi itu dibutuhkan karena selama ini pelaksanaan Program P4GN di Jakarta masih bertumpu pada keputusan gubernur dan nota kesepakatan.
Menurut Aziz, penyusunan perda tersebut juga melibatkan DPRD, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, hingga masyarakat agar kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan perda tersebut menjadi landasan penting bagi Pemprov DKI dalam menjalankan program pencegahan dan pemberantasan narkotika secara terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan.
“Dengan disetujuinya Ranperda P4GN, eksekutif menegaskan komitmen untuk menyelamatkan generasi muda dan melindungi masyarakat Jakarta dari ancaman narkotika,” katanya.
Pramono juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, untuk memperkuat kolaborasi agar implementasi perda tersebut mampu melindungi warga Jakarta, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangNikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.