JAKARTA, KOMPAS.com – Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menyatakan, MK menghormati gugatan terkait terhadap pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Prinsipnya MK menghormati proses hukum dan tidak berpendapat," kata Enny dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).
Sebelumnya, Guru Besar dan dosen Hukum Tata Negara serta Hukum Administrasi Negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melayangkan gugatan atas pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi ke PTUN Jakarta.
Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera yang juga menjadi salah satu penggugat, Bivitri Susanti, mengatakan gugatan tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan etik yang sebelumnya diajukan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, yaitu saat putusan MKMK, kami tidak akan berhenti untuk mengadvokasi pemilihan Hakim Konstitusi yang tidak terbuka ini. Kami akan melanjutkan gugatan ke PTUN, dan saat ini adalah realisasi dari rencana kami tersebut," kata Bivitri dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).
Menurut Bivitri, para akademisi memilih melanjutkan upaya hukum melalui PTUN karena lembaga tersebut dinilai berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindakan administratif pemerintahan.
Ia menegaskan, langkah DPR dalam memilih hakim konstitusi tidak bisa dibiarkan begitu saja karena menyangkut hak konstitusional warga negara.
"Karena ini berkaitan dengan hak konstitusional warga negara dan lagi-lagi ini tanggung jawab moral kami sebagai pengajar HTN-HAN di Indonesia," ujarnya.
Bivitri menjelaskan, gugatan tersebut ditujukan terhadap dua obyek.
Pertama, tindakan faktual berupa proses pengusulan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi oleh DPR RI.
Kedua, Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi yang diterbitkan berdasarkan usulan DPR RI.
Menurut para penggugat, kedua obyek tersebut mengandung cacat hukum yang serius, terutama dari aspek prosedur dan substansi karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
"Kami menggugat karena sangat jelas bahwa memang proses pemilihannya dilakukan dengan tidak transparan, tidak partisipatif, tidak objektif, dan tidak akuntabel," ucap Bivitri.
Gugatan tersebut didaftarkan secara elektronik melalui sistem e-Court pada 18 Juni 2026 dan telah teregister dengan Nomor 214/G/2026/PTUN.JKT.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangNikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.