SEMARANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menegaskan bahwa tidak ada tindakan penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang sempat beredar di masyarakat terkait dugaan langkah hukum terhadap pengelola program tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Arfan Triono, menyatakan bahwa seluruh kejaksaan negeri di wilayah Jawa Tengah saat ini hanya menjalankan kegiatan pengumpulan data dan keterangan secara langsung di lapangan.
"Yang dilakukan oleh kejari se-Jawa Tengah adalah melaksanakan tugas pengumpulan data dan keterangan secara langsung ke titik-titik SPPG," katanya di Semarang, Sabtu (11/7/2026) dikutip dari Antara.
Apa yang sebenarnya dilakukan kejaksaan di lapangan?
Arfan menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh jajaran kejaksaan bersifat administratif dan informatif.
Tujuannya adalah untuk memperoleh gambaran terkait pelaksanaan program SPPG di berbagai daerah.
Dalam praktiknya, petugas kejaksaan mendatangi lokasi SPPG untuk mencatat data serta meminta keterangan dari pihak pengelola. Proses ini dilakukan secara terbuka tanpa tekanan ataupun tindakan pemaksaan.
Ia menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan bersifat profesional dan persuasif, serta tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Bagaimana jika pengelola tidak memberikan data?
Menurut Arfan, tidak ada kewajiban bagi pengelola untuk memberikan data dalam proses pengumpulan informasi tersebut. Jika pihak pengelola bersedia, maka data akan diterima dan dicatat sebagai bahan pendataan.
Sebaliknya, jika pengelola tidak bersedia memberikan informasi, kondisi tersebut juga tetap dicatat sebagai bagian dari hasil kegiatan di lapangan.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa proses yang dilakukan bukan bagian dari penyelidikan atau penyidikan, melainkan sebatas pengumpulan informasi awal.
Apa tanggapan Kejati terkait isu pemanggilan Polri?
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah juga membantah adanya informasi mengenai pemanggilan atau pemeriksaan terhadap personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait pengelolaan SPPG.
"Hingga saat ini tidak ada pemanggilan atau pemeriksaan terhadap personel Polri maupun pihak-pihak lain," ujar Arfan.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan isu yang berkembang setelah beredarnya sebuah surat edaran internal yang dikaitkan dengan dugaan pemeriksaan oleh kejaksaan.
Sebelumnya, beredar surat edaran yang disebut berasal dari unsur internal kepolisian terkait dugaan adanya pemeriksaan terhadap pengelola SPPG. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa sejumlah personel Polri terlibat sebagai pengelola SPPG.
Surat itu juga berisi arahan agar personel tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah.
Selain itu, disebutkan bahwa pemeriksaan seharusnya dilakukan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) dengan pendampingan dari Bidang Hukum, Propam, dan Inspektur Pengawas Daerah.
Namun, Kejati Jawa Tengah memastikan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan.
Arfan menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan. Selain itu, seluruh proses juga dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang