JAKARTA, KOMPAS.com – Penanganan kasus penyekapan tiga karyawan toko percetakan "Mau Print" di Jakarta Pusat terus berlanjut.
Dalam penyidikan, polisi mengungkap sejumlah fakta baru, mulai dari dugaan adanya korban lain hingga modus pemerasan yang dilakukan para tersangka.
Diketahui ketiga karyawan percetakan dituduh mencuri pelat besi percetakan.
Mereka kemudian disekap selama 21 hari mulai 5 Juni 2026 di kantor tersebut dan diminta membayar Rp 150 juta atau Rp 50 juta per orang.
Ketiganya dipasung, meminum air keran, dan dianiaya.
Kasus ini juga mendapat perhatian Presiden RI Prabowo Subianto melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.
Dugaan korban lain
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan penyidik menerima informasi bahwa tindak pidana serupa diduga pernah terjadi di toko percetakan tersebut.
Pemilik toko diduga pernah melakukan penyekapan terhadap korban lain sebelum kasus yang menimpa tiga karyawannya saat ini.
“Dalam proses penyidikan ditemukan satu informasi yang menyatakan bahwa di lokasi tersebut juga pernah terjadi peristiwa hukum atau perbuatan yang sama,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026).
Saat ini, polisi masih mendalami kebenaran informasi tersebut dengan mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Iman mengatakan penyidik masih membutuhkan informasi tambahan untuk menentukan langkah penyidikan berikutnya.
Karena itu, masyarakat yang mengetahui informasi atau merasa pernah mengalami perlakuan serupa diminta segera melapor.
Selain dugaan korban lain, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam kasus tersebut mengingat dugaan tindak pidana dilakukan secara berulang.
Menurut polisi, penyekapan berlangsung selama 21 hari dan melibatkan tujuh pelaku, namun tidak diketahui oleh orang lain.
Modus pemerasan
Dalam penyidikan, polisi juga menemukan dugaan modus yang digunakan para pelaku.
Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.