KUKAR, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, menerima honorarium hingga 900 kali dalam satu tahun dengan total mencapai Rp 9,5 miliar.
Di balik temuan tersebut, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengungkap adanya dugaan perubahan dokumen saat proses pencairan dana di perbankan.
Sementara itu, dana yang telah dikembalikan ke kas daerah hingga kini baru berkisar Rp 30 juta hingga Rp 40 juta.
Kasus tersebut masih didalami Inspektorat Daerah Kukar setelah menerima pelimpahan rekomendasi dari BPK untuk menelusuri penyebab serta pihak-pihak yang terlibat dalam pencairan honor tidak wajar tersebut.
Dokumen Diduga Berubah saat Masuk Proses Perbankan
Aulia menjelaskan, kejanggalan dalam pencairan honorarium tersebut tidak terdeteksi pada tahap awal verifikasi internal pemerintah daerah.
Menurut dia, dokumen yang sebelumnya telah diperiksa dan disetujui oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui bagian perbendaharaan justru mengalami perubahan ketika memasuki proses di perbankan.
"Ini terjadi ketika berkas sudah diverifikasi dengan baik oleh BPKAD dan sudah di-ACC. Namun, pada saat pindah ke perbankan, lampirannya berubah. Lampirannya berubah, nama-namanya berubah," kata Aulia, dikutip dari Kompas.com, Senin (22/6/2026).
Ia mengatakan, perubahan tersebut menyebabkan aliran dana yang keluar dari bank diduga tidak sesuai dengan dokumen yang sebelumnya telah diverifikasi dan disahkan pemerintah daerah.
Temuan itu kemudian menjadi salah satu perhatian dalam penanganan kasus yang kini masih didalami Inspektorat Kukar.
Pengembalian Dana Baru Puluhan Juta Rupiah
Di tengah proses pemeriksaan, sejumlah pihak terkait disebut mulai mengembalikan dana ke kas daerah.
Namun, jumlah yang telah dikembalikan masih jauh dari total temuan BPK yang mencapai Rp 9,5 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Kukar Sunggono mengatakan, dana yang telah masuk ke kas daerah hingga saat ini baru berkisar Rp 30 juta hingga Rp 40 juta.
"Kemarin ada sekitar Rp 30 juta sampai Rp 40 juta yang sudah dikembalikan. Tetapi kami belum mendapatkan data akumulatif secara keseluruhan karena bukti Surat Tanda Setoran (STS) dari bank belum kami hitung total. Mereka menyetor ada yang lewat Inspektorat, ada yang langsung ke Dinas PK," ujar Sunggono.
Menurut dia, Inspektorat masih menghitung seluruh bukti setoran yang telah diterima untuk mengetahui total pengembalian dana secara keseluruhan.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, seluruh pihak terkait harus segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk mengembalikan kelebihan pembayaran yang ditemukan dalam pemeriksaan.