LAMPUNG TENGAH, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah belum mengambil langkah administratif terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, meski yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, mengatakan hingga saat ini Welly masih menjalankan tugasnya sebagai Sekda karena pemerintah daerah belum menerima surat resmi terkait penetapan tersangka dari Polda Lampung
Menurut Komang, pemerintah daerah harus berpedoman pada aturan manajemen aparatur sipil negara (ASN) dan tidak dapat mengambil keputusan hanya berdasarkan informasi yang beredar tanpa dokumen resmi dari pihak berwenang.
"Kita serahkan karena di pemerintahan ini ada peraturan dan juga asas praduga tidak bersalah. Oleh karena itu kita menunggu, karena sampai saat ini surat penetapan itu belum sampai kepada kami," ujar Komang, Rabu (24/6/2026).
"Jadi kita akan menunggu juga apa yang terjadi nanti, baik dari Mendagri ataupun dari pemerintah provinsi," sambungnya.
Tersangka Kasus Honorer Fiktif
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan Welly Adiwantra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif saat menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan perekrutan ratusan tenaga honorer yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Komang menegaskan jabatan Sekda yang saat ini masih diemban Welly tidak dapat serta-merta dicabut tanpa melalui prosedur yang berlaku dalam tata kelola pemerintahan.
Ia mengatakan setiap kebijakan yang menyangkut pejabat daerah harus mengikuti mekanisme administrasi dan regulasi yang telah ditetapkan.
"Dalam artian dalam pemerintahan itu kan bukan hanya seorang, ada mekanismenya. Kita akan menunggu sampai surat resminya sampai. Dan juga ada aturan manajemen ASN," katanya.
Saat ditanya apakah Pemkab Lampung Tengah telah menerima surat penetapan tersangka dari aparat penegak hukum, Komang kembali menegaskan bahwa hingga kini dokumen tersebut belum diterima.
"Ya, surat penetapan tersangka belum sampai," tegasnya.
Komang juga mengatakan belum ada keputusan terkait kemungkinan penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekda untuk mengisi jabatan sementara apabila diperlukan.
"Belum," jawabnya singkat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang