JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani Terkait Kasus ITE dan TPPU

JPU Tolak Permohonan PK Nikita Mirzani Terkait Kasus ITE dan TPPU

JAKARTA - Kasus hukum yang menjerat artis Nikita Mirzani memasuki babak baru. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara tegas menyatakan penolakan terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani atas kasus ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026), JPU menyampaikan tanggapan tertulis yang mematahkan seluruh dalil memori PK Nikita Mirzani.

Jaksa menilai bahwa upaya hukum luar biasa yang diajukan oleh pihak terpidana tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya untuk melepaskan diri dari jeratan pidana.

"Penuntut Umum tetap berpegang pada fakta dan analisa yang telah diuji dan dipertimbangkan, baik dalam surat dakwaan, surat tuntutan, maupun putusan Majelis Hakim tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi sebagai dasar acuan utama," tegas JPU dalam nota tanggapannya, Rabu (15/7/2026).