Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman memastikan ekspor sejumlah komoditas mineral yang sempat tertahan karena terindikasi mengandung logam tanah jarang (LTJ) kini kembali berjalan. Pemerintah sekaligus menyiapkan dasar hukum untuk mengatur batas kandungan LTJ dalam komoditas ekspor.
Dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026), Dudung mengatakan Kantor Staf Presiden (KSP) telah memimpin rapat koordinasi lintas sektor untuk menyusun regulasi terkait batas maksimal kandungan LTJ yang diperbolehkan dalam komoditas ekspor.
"Sudah ya, dari mulai kemarin kalau tidak salah sudah (ekspor). Sudah bisa, sambil paralel permennya direvisi," ujar Dudung dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan KSP telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kejaksaan Agung, untuk membahas ekspor mineral yang sebelumnya tertahan di pelabuhan akibat proses pengujian kandungan LTJ.
Sebelumnya, pemerintah melarang ekspor 18 jenis LTJ dan senyawanya dengan tingkat kemurnian di bawah 99%. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.
Dudung mengatakan pemerintah perlu segera memberikan kepastian terkait ekspor komoditas tersebut agar tidak menimbulkan dampak lebih luas terhadap kegiatan ekonomi.
"Karena ini kalau misalnya tidak dilakukan ekspor, ini nanti akan sudah banyak berapa ratus kapal yang tertunda. Sehingga berdampak juga kepada stabilitas perekonomian, itu yang penting menurut saya," tuturnya.
Dalam koordinasi KSP dengan sejumlah kementerian dan lembaga pada Jumat (31/7/2026), pemerintah juga memberikan kepastian kepada PT Sucofindo untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya tertunda karena adanya indikasi kandungan mineral ikutan.
Kejagung Beberkan Peran 3 Tersangka Ekspor Tanah Jarang PT PMM
Kejagung Beberkan Peran 3 Tersangka Ekspor Tanah Jarang PT PMM
Menurut Dudung, sebagian besar laporan surveyor yang tertunda berasal dari perusahaan eksportir komoditas seperti alumina, tembaga, katoda, serta produk turunan nikel.
Selain itu, Dudung memastikan produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami tetap dapat diekspor sepanjang kandungannya masih termasuk naturally occurring radioactive material (NORM). Ekspor juga harus memenuhi ketentuan pengujian, keselamatan, dan pengawasan yang berlaku.
Sebelumnya, sejumlah perusahaan eksportir mineral melaporkan tertahannya ekspor beberapa komoditas setelah ditemukan indikasi kandungan LTJ.
Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menyebutkan sedikitnya 120 kapal pengangkut komoditas belum dapat meninggalkan pelabuhan akibat proses pengujian kandungan LTJ per 20 Juli 2026.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, KSP menggelar rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis LTJ pada Senin (27/7/2026) bersama kementerian dan lembaga terkait.