1. Terbit kena OTT dan divonis 9 tahun penjara
2. Syah Afandin baru 17 bulan menjabat saat kena OTT
Posisi Bupati yang kosong kemudian diisi Afandin yang saat itu masih menjadi Wakil Bupati Langkat. Setelah vonis Terbit telah berkekuatan hukum tetap, Afandin kemudian dilantik menjadi Bupati Langkat.
Pada Pilkada 2024, giliran Afandin yang mencalonkan diri sebagai bupati. Ia berhasil memenangkan Pilkada Langkat dengan total 55,37 persen suara.
Baru 17 bulan menjadi Bupati, Afandin kena OTT KPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi bersama tim suksesnya saat pilkada, Yaqub Abdhal Almuarif.
Yaqub diduga mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat dengan metode Pengadaan Langsung (PL) melalui koordinasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kepala Disperkim Langkat, Ilhamsyah Bangun.
Rinciannya, di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket pekerjaan yang mencapai Rp9,5 miliar dan Dinas Perkim Langkat sebanyak 5 paket pekerjaan, senilai Rp748 juta.
Afandin kemudian meminta fee atas proyek-proyek yang didapatkan Ilhamsyah. Akhirnya disepakati besaran fee proyek Rp990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim.
Selain itu, Bupati Langkat juga diduga melakukan jual beli jabatan dan korupsi seragam sekolah SD senilai Rp3,5 miliar.
Syah Afandin sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara Yaqub disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.