Harga Patokan Ekspor Emas Indonesia Turun

Harga Patokan Ekspor Emas Indonesia Turun

Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga patokan ekspor (HPE) dan harga referensi (HR) emas untuk periode 1–14 Agustus 2026. Kedua harga tersebut lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya.

Penurunan tersebut dipengaruhi sejumlah faktor eksternal, mulai dari penguatan dolar, kenaikan imbal hasil obligasi internasional, hingga suku bunga yang masih berada pada level tinggi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1669 Tahun 2026. Dalam ketentuan itu, HPE emas ditetapkan sebesar US$ 130.921,50 per kilogram, turun 0,7% dari periode kedua Juli 2026 yang sebesar US$ 131.839,51 per kilogram.

Sementara itu, HR emas ditetapkan sebesar US$ 4.072,12 per troi ons, turun dari US$ 4.100,67 per troi ons pada periode sebelumnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan pelemahan harga emas tidak terlepas dari penguatan dolar dan kenaikan imbal hasil obligasi di pasar internasional.

Menurut dia, kebijakan suku bunga yang masih tinggi turut memberikan tekanan terhadap harga emas. Kondisi tersebut membuat investor memiliki pilihan instrumen lain yang memberikan imbal hasil berkala.

“Kemudian, kebijakan suku bunga yang masih berada pada level tinggi turut menekan harga emas karena emas tidak memberikan imbal hasil berkala, sehingga investor beralih ke instrumen lain dengan risiko dan keuntungan yang lebih terukur,” ujar Tommy dalam keterangannya.

Tommy mengatakan harga emas selama periode pengumpulan data mengalami penurunan sekitar 0,7%. Pergerakan pasar global tersebut mendorong investor mengalihkan dana dari emas ke instrumen yang dinilai menawarkan imbal hasil lebih menarik.

Perubahan preferensi investor kemudian berdampak terhadap permintaan emas di pasar internasional. Pada saat yang sama, ketersediaan pasokan emas global masih mencukupi sehingga turut memberikan tekanan terhadap harga komoditas tersebut.

“Secara keseluruhan, rangkaian faktor tersebut pada akhirnya menyebabkan penurunan HPE dan HR emas periode I Agustus 2026,” kata Tommy.

Penetapan Harga Emas

Kemendag menetapkan HPE dan HR emas dengan mempertimbangkan data serta masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Acuan yang digunakan antara lain publikasi London Bullion Market Association (LBMA).

Proses penetapan tersebut juga dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

“Penetapan HPE dan HR emas dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan yang disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” ujar Tommy.

HPE dan HR emas tersebut berlaku untuk periode 1–14 Agustus 2026. Ketentuan itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1669 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.

Harga Emas

Emas

Ekspor Emas

Kemendag