JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menunda sidang pembacaan putusan banding yang diajukan mantan konsultan teknologi Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam.
"Perkara nomor 31/Pid.
Sus/2026 ditunda sampai hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026," kata Hakim Ketua Catur Iriantoro di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Hakim mengatakan putusan banding masih disiapkan. Majelis menilai pihaknya masih butuh waktu untuk musyawarah.
"Kami majelis mohon maaf ternyata belum siap. Karena putusan ini kan banyak masalah-masalah materi perkara yang juga perlu perhatian, sehingga untuk perkara 31 ini masih dalam proses pembuatan putusan dan musyawarah," ucapnya.
Ibam tak hadir
Diketahui Ibam tidak hadir dalam sidang hari ini.
Hakim kemudian mempersilakan jika nantinya terdakwa mau hadir dalam pembacaan putusan.
"Supaya Penuntut Umum maupun advokat dan terdakwa hadir kembali boleh, tidak juga tidak masalah, yang penting ini adalah suatu pemberitahuan resmi untuk putusan," ujarnya.
Sebelumnya Ibam divonis empat tahun penjara oleh Majelis hakim Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Selain itu, Ibam juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Atas vonis tersebut kuasa hukum menyatakan mengajukan banding. Adapun alasan pengajuan banding lantaran dua anggota majelis hakim memberikan dissenting opinion.
Pihaknya juga meminta agar perkara diperiksa ulang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang