Gubernur Riau Banding Vonis 2 Tahun Penjara: Saya Merasa Ini Penuh Rekayasa
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara kasus 'Jatah Preman'. Abdul Wahid mengaku akan mengajukan permohonan banding.
Dilansir detikSumut, Jumat (31/7/2026), Abdul Wahid mengaku kecewa atas putusan itu. Dia menyebut tidak ada pertimbangan yang meringankan dalam putusan yang dibacakan hakim PN Tipikor Pekanbaru.
"Kita sama-sama mendengarkan putusan hakim. Namun, dari keputusan hakim itu tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya," ucap Abdul Wahid usai sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Wahid menilai kasusnya rekayasa. Abdul Wahid menyatakan akan menempuh banding.
"Fakta-fakta persidangan diabaikan, maka oleh karena itu saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya mendapat keadilan dan saya akan terus saya cari keadilan. Saya merasa tak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan. Tapi memang betul-betul direkayasa, saya merasa bahwa ini penuh dengan rekayasa," kata Wahid.
Abdul Wahid divonis 2 tahun penjara kasus jatah preman usai terjaring OTT KPK pada awal November 2025 lalu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU pada awal Juli lalu yakni 8 tahun 6 bulan.
Baca berita selengkapnya di sini.