Geledah Rumah Penjual Air Gun Ilegal di Bekasi, Polisi Temukan Alat Modifikasi Senjata

Geledah Rumah Penjual Air Gun Ilegal di Bekasi, Polisi Temukan Alat Modifikasi Senjata

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menemukan sejumlah alat modifikasi senjata saat menggeledah rumah pria berinisial WF (28), yang ditangkap di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, karena diduga memperjualbelikan senjata jenis air gun secara ilegal.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengatakan, alat modifikasi tersebut ditemukan pihaknya saat melakukan penggeledahan di kediaman WF di wilayah Pondok Gede, Bekasi.

"Tersangka menjual barang sudah jadi, tetapi yang bersangkutan juga memiliki kemampuan untuk memodifikasi jenis senjata dan di-upgrade untuk part-part-nya," ujar dia saat ditemui Kompas.com di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (25/6/2026)

Selain alat modifikasi, polisi turut menyita 22 pucuk air gun berbagai jenis, 88 pak peluru besi gotri, 300 kotak tabung gas CO2, 26 magasin, 22 pemicu pelatuk, 30 selongsong senjata, serta alat komunikasi yang digunakan tersangka.

Aris menjelaskan, air gun yang diperdagangkan WF merupakan senjata yang menggunakan tabung gas CO2 dan peluru besi gotri.

Menurut dia, jenis senjata tersebut memiliki daya lontar yang cukup kuat sehingga berpotensi membahayakan apabila digunakan sembarangan.

"Dan pada akhir-akhir ini juga ada beberapa kasus senjata yang disalahgunakan oleh berbagai oknum maupun pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ungkap dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WF diketahui telah menjalankan bisnis jual beli air gun sejak 2023. Senjata tersebut dijual dengan harga berkisar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per unit.

Aris mengungkapkan, tersangka memasarkan air gun melalui berbagai cara, baik online maupun langsung.

"Tersangka ini banyak jalur yang dilakukan untuk melakukan penjualan ini. Yaitu bisa langsung kenal, langsung melalui online, atau ada beberapa marketplace secara tertutup yang digunakan oleh tersangka," tambah dia.

Sebelumnya, polisi menangkap seorang pria berinisial WF (28) yang diduga memperjualbelikan senjata jenis air gun secara ilegal dengan cara menyamar sebagai pembeli di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy atau pembelian terselubung.

"Ketika kami dapat informasi awal bahwa ada jaringan perdagangan senjata air gun ini, kami mulai menghubungi yang bersangkutan. Berkomunikasi seolah-olah kami ini adalah pembeli yang membutuhkan barang tersebut," kata dia saat ditemui Kompas.com di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (25/6/2026).

Menurut dia, setelah tersangka yakin sedang berkomunikasi dengan calon pembeli, polisi mengatur pertemuan untuk melakukan transaksi.

WF kemudian datang ke lokasi transaksi Rabu (9/5/2026) malam ke kawasan Pelabuhan Tanjung Priok sambil membawa satu pucuk air gun.

"Setelah yang bersangkutan datang, kami amankan, lalu kami lakukan pengembangan ke lokasi tempat gudang penyimpanannya," kata Pandu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.