JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan, WF (28), pria yang ditangkap di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, karena diduga memperjualbelikan air gun secara ilegal telah menjalankan aksinya sejak tiga tahun lalu.
"Berdasarkan keterangan tersangka dan hasil interogasi kami, tersangka sudah melakukan kegiatannya ini sejak tahun 2023," ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo saat ditemui Kompas.com di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (25/6/2026).
Menurut dia, WF menjual berbagai jenis air gun dengan harga berkisar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per unit.
Selama menjalankan aksinya, tersangka mengaku meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
"Selama tersangka ini melakukan aktivitasnya, pengakuan tersangka sekitar Rp 100 hingga Rp 200 juta untuk keuntungannya," kata Aris.
Ia menjelaskan, WF memasarkan air gun melalui berbagai cara, mulai dari penjualan langsung kepada orang yang dikenal hingga melalui platform daring dan marketplace tertutup.
WF juga tidak membatasi siapa pembelinya selama harga yang ditawarkan sesuai.
"Jadi siapa yang mencoba untuk membeli, cocok harganya, langsung dilakukan penjualan," kata dia.
Aris menambahkan, pihaknya kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun penjualan air gun ilegal yang tidak hanya beroperasi di Jakarta.
"Kami mengindikasikan benar, ada di daerah lain yang masih kami coba telusuri dan kami intensifkan," tambah dia.
Sebelumnya, polisi menyita 22 pucuk senjata jenis air gun dan puluhan pak peluru besi gotri dari seorang pria berinisial WF (28) yang diduga memperjualbelikan senjata tersebut secara ilegal.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengatakan, barang bukti tersebut ditemukan setelah pihaknya menangkap WF di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok dan lokasi pengembangan di kawasan Pondok Gede, Bekasi.
"Di kediaman milik tersangka WF ini, kami menemukan barang bukti lainnya, yaitu 21 pucuk senjata air gun berbagai jenis," kata dia saat ditemui Kompas.com di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (25/6/2026).
Selain senjata air gun dan peluru gotri, pihaknya juga menemukan 300 kotak tabung gas CO2, 26 magasin, 22 pemicu pelatuk, 30 selongsong senjata, sejumlah alat modifikasi air gun, serta alat komunikasi yang digunakan tersangka.
Aris mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan perdagangan air gun ilegal.
Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.