Pantau - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus dugaan jual beli senjata jenis air gun yang dilakukan seorang pria berinisial WF alias B, dengan pelaku diduga telah menjalankan aktivitas tersebut sejak 2023 dan meraup keuntungan antara Rp100 juta hingga Rp200 juta dari penjualan senjata yang dibeli secara daring dari luar daerah.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo mengatakan pelaku memiliki keahlian memodifikasi senjata sehingga air gun yang diperdagangkan memiliki daya lontar yang kuat.
Ia mengungkapkan, "Senjata ini dibeli pelaku dari luar daerah secara daring dan dijual kembali dengan kisaran harga Rp2 juta hingga Rp5 juta rupiah per pucuk. Pelaku mengaku meraup keuntungan Rp100 juta hingga Rp200 juta sejak 2023."
Menurut AKBP Aris Wibowo, senjata air gun tersebut apabila dimodifikasi dapat menyebabkan kematian terhadap sasaran.
Polisi juga menyatakan pelaku tidak memiliki izin untuk memperjualbelikan senjata jenis air gun.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial MF alias B di Jalan Pandjaitan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, terkait dugaan jual beli senjata air gun.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 22 pucuk senjata air gun sebagai barang bukti.
Satu pucuk senjata ditemukan saat pelaku ditangkap.
Sebanyak 21 pucuk senjata lainnya ditemukan di kontrakan pelaku di kawasan Jati Cempaka, Pondok Gede, Bekasi.
Penyidikan dan Barang Bukti
Selain menyita senjata air gun, polisi turut mengamankan 68 pak peluru gotri, 26 magasin, tiga dus tabung CO2, dua dudukan tabung gas, 42 pen pemicu pelatuk, serta sejumlah barang lainnya.
Polisi juga menyita 13 set selongsong mimis, dua tabung gas air soft gun, dan 11 slide part atau kokang.
AKBP Aris Wibowo mengatakan, "Selain itu perangkat alat-alat upgrade berupa tang cucut, obeng +, obeng -, tang buaya, gunting kawat, kunci valve air gun."
Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap pemasok senjata kepada pelaku.
AKBP Aris Wibowo mengatakan, "Kami masih dalami dan memang pelaku ini pendiam."
Pelaku dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata lainnya.
AKBP Aris Wibowo mengatakan, “Pelaku ini diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.”