BANDA ACEH, KOMPAS.com - Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem resmi menyurati Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait pengelolaan minyak dan gas bumi di Lapangan Tangkulo, Wilayah Kerja South Andaman.
Surat tersebut memuat empat poin utama yang dianggap strategis untuk kepentingan nasional sekaligus pembangunan ekonomi Aceh.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Aceh untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya memberikan manfaat optimal, khususnya dalam hal bagi hasil, pengolahan, serta pengembangan industri turunan.
Apa isi utama surat Gubernur Aceh kepada Presiden?
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menyampaikan bahwa surat bernomor 500.16.7.2/7039 tersebut telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara pada 30 Juni 2026.
Surat tersebut berisi permintaan peninjauan dan revisi terhadap persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo di Wilayah Kerja South Andaman.
“Gubernur Mualem mengusulkan yang terbaik untuk negara ini, khususnya untuk Aceh. Ada empat poin yang disampaikan. Sekarang kita menunggu respon pemerintah pusat,” kata Nurlis Effendi di Banda Aceh, Senin (6/7/2026) dikutip dari Antara.
Surat ini juga merupakan respons atas kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, yang sebelumnya menyetujui PoD I melalui surat tertanggal 9 Maret 2026.
Dalam persetujuan tersebut, pengolahan gas mentah direncanakan dilakukan menggunakan fasilitas Floating Production, Storage and Offloading (FPSO) yang berlokasi di laut.
Mengapa bagi hasil migas menjadi sorotan?
Salah satu poin utama yang disampaikan Gubernur Aceh adalah terkait besaran bagi hasil yang dinilai masih terlalu kecil.
Dalam dokumen PoD I, pembagian hasil disebut hanya sebesar 4 persen untuk gas dan 6 persen untuk minyak bagi pemerintah.
Nurlis menyebutkan bahwa angka tersebut perlu ditinjau ulang agar lebih rasional dan mencerminkan kepentingan nasional serta daerah penghasil.
Menurut Pemerintah Aceh, penyesuaian bagi hasil menjadi penting agar manfaat pengelolaan sumber daya alam dapat dirasakan secara lebih adil oleh masyarakat Aceh.
Mengapa Aceh mengusulkan pengolahan gas di darat?
Poin kedua yang diajukan adalah usulan agar pengolahan gas mentah dilakukan di darat atau onshore, bukan di laut seperti yang tercantum dalam rencana awal.
Pemerintah Aceh mengusulkan pemanfaatan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun sebagai lokasi pengolahan. Kawasan ini dinilai memiliki infrastruktur yang sudah tersedia, termasuk bekas fasilitas PT Arun NGL.
Selain itu, KEK Arun juga telah ditetapkan sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.