JAKARTA, KOMPAS.com - PT HD Arjuna menegaskan lahan yang saat ini menjadi lokasi Club de Arjuna atau Arjuna Hyperbowling di Kedoya Selatan, Jakarta Barat, merupakan aset perusahaan yang diperoleh secara sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Legal Manager PT HD Arjuna Helmi Suhardie mengatakan perusahaan memperoleh bidang tanah tersebut melalui transaksi jual beli dari PT Supra Pramesti Sakti pada 2008.
"Kepemilikan perusahaan dibuktikan dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 3523, 3524, dan 3525 yang hingga saat ini masih berlaku dan tidak pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Helmi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (7/7/2026).
Menurut dia, status kepemilikan tersebut juga telah ditegaskan oleh Kantor Pertanahan setempat.
Dengan dasar itu, PT HD Arjuna menyatakan lahan yang saat ini berdiri bangunan Club de Arjuna beserta seluruh fasilitasnya merupakan aset sah milik perusahaan.
Tanggapi Klaim Ahli Waris
PT HD Arjuna juga menanggapi klaim kepemilikan yang diajukan pihak yang mengatasnamakan ahli waris berdasarkan Girik C 351.
Menurut Helmi, klaim tersebut telah menjadi bagian dari proses hukum yang berlangsung di pengadilan.
"Dalam perkara tersebut, H. Sulardi selaku kuasa ahli waris dan Achmad Mawardi selaku mantan Lurah Kedoya Selatan telah menjadi terdakwa," ujar Helmi.
PT HD Arjuna menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Girik C 351 yang dijadikan dasar klaim tidak tercatat dalam Buku Besar Kelurahan Kedoya Selatan.
Perusahaan menyebut dokumen tersebut hanya ditemukan dalam buku kecil dengan kejanggalan pencatatan berupa penggunaan tinta merah yang berbeda dengan pencatatan girik lainnya yang menggunakan tinta hitam.
"Fakta tersebut menjadi salah satu materi yang dipertimbangkan dalam proses persidangan," kata Helmi.
Selain itu, PT HD Arjuna menyebut Achmad Mawardi dalam persidangan memberikan keterangan bahwa dirinya pernah menerbitkan surat keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, PT HD Arjuna menegaskan bahwa kepemilikan perusahaan atas bidang tanah dimaksud memiliki dasar hukum yang sah dan tetap berlaku hingga saat ini," ujar Helmi.
Bantah Teror dan Intimidasi
PT HD Arjuna juga membantah tudingan bahwa perusahaan maupun pengelola Club de Arjuna melakukan tindakan teror atau intimidasi.
"PT HD Arjuna juga menegaskan bahwa perusahaan maupun pengelola Club de Arjuna tidak pernah melakukan tindakan teror, intimidasi, ataupun perbuatan lain yang melanggar hukum," kata Helmi.
Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.