SAMARINDA, KOMPAS.com – Kunjungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ke Jawa Tengah untuk mempelajari tata kelola pertambangan memunculkan pertanyaan publik.
Sebagai salah satu daerah penghasil batu bara terbesar di Indonesia, Kalimantan Timur dinilai memiliki pengalaman pertambangan yang jauh lebih besar dibanding Jawa Tengah.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji menjelaskan bahwa kunjungan ke Semarang bukan untuk mempelajari tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan batuan atau galian C, khususnya terkait mekanisme jaminan reklamasi (jamrek).
"Untuk galian C terutama, kita memang belum punya dasar yang kuat terkait jaminan reklamasi. Karena itu kita belajar ke Jawa Tengah yang sudah lebih tertata dengan baik," kata Seno Aji usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Kalimantan Timur, Samarinda, Senin (22/6/2026) malam.
Menurut Seno, salah satu hal yang menarik perhatian Pemprov Kaltim adalah sistem pengelolaan dana jaminan reklamasi yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Di provinsi tersebut, dana jaminan reklamasi dikelola melalui bank daerah, yakni Bank Jateng.
Skema itu dinilai mampu mendorong kepatuhan pelaku usaha sekaligus memberikan kepastian bagi pemerintah dalam memastikan reklamasi lahan pascatambang tetap berjalan.
"Pelaksanaan jamreknya dilakukan oleh bank daerah. Pengusaha membayar jaminan reklamasi kepada pemerintah dan sampai sekarang Pemerintah Jawa Tengah memiliki dana jaminan yang cukup besar tersimpan di bank," ujarnya.
Seno menjelaskan, besaran jaminan reklamasi yang berlaku di Kalimantan Timur saat ini masih mengacu pada skema pertambangan batu bara, yakni berkisar Rp 170 juta hingga Rp 200 juta per hektare.
Angka tersebut dinilai terlalu tinggi jika diterapkan pada sektor galian C yang karakteristik usahanya berbeda dengan tambang batu bara.
Sebaliknya, di Jawa Tengah besaran jaminan reklamasi untuk sektor tersebut rata-rata hanya berkisar Rp 70 juta hingga Rp 80 juta per hektare.
"Kalau Kaltim masih menggunakan hitungan batu bara, tentu akan berbeda jauh. Karena itu kita ingin mengejar percepatan pengaturan ini melalui peraturan gubernur," kata Seno.
Menurut dia, regulasi yang lebih sesuai dengan kondisi usaha galian C diharapkan mampu mendorong pengusaha lokal untuk lebih aktif berinvestasi dan memenuhi kewajiban reklamasi.
Selain menjamin pemulihan lingkungan, kebijakan tersebut juga berpotensi memberikan manfaat fiskal bagi daerah.
"Untuk PAD juga, tentu ada manfaatnya bagi daerah," ujar Seno.