Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia umumkan bahwa pemerintah menurunkan harga LNG menjadi US$13 per MMbtu dan mulai berlaku sejak hari ini (29/6). Sebelumnya harga LNG sempat melonjak hingga US$20-US$23 per MMbtu.
Menurut Bahlil, keputusan ini diambil setelah pemerintah menerima aspirasi dari pelaku industri hingga industri keramik, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
"Tapi setelah kita menghitung dan kami sudah lapor Bapak Presiden (Prabowo Subianto) diturunkan menjadi US$13 per MMbtu. Jadi dari US$20 sampai US$23 per MMbtu sekarang diturunkan menjadi US$13 per MMbtu," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Gedung DPR RI.
Bahlil menekankan harga LNG untuk industri ini ditetapkan lebih murah dari yang diminta oleh pelaku industri yang sebesar US$15-US$16 per MMbtu.
Bahlil juga menjelaskan bahwa tingginya harga LNG untuk industri disebabkan biaya distribusi yang besar karena harus diangkut dari daerah penghasil. Kemudian melalui proses regasifikasi sebelum akhirnya disalurkan melalui jaringan pipa ke konsumen.
"Teman-teman semua kenapa ini terjadi? Karena memang untuk LNG kenapa harganya tinggi? Dia itu diambil dari daerah-daerah yang butuh cost transportasi, kemudian dilakukan regasifikasi ulang, kemudian baru dikirim lewat pipa, itulah biaya yang timbul," katanya.
Dengan kondisi ini, Bahlil mengatakan persoalan yang terjadi saat ini bukan karena Indonesia kekurangan pasokan gas. Produksi gas nasional secara keseluruhan masih sesuai target lifting yang ditetapkan dalam APBN, meski beberapa sumur gas di wilayah barat Indonesia mengalami penurunan produksi.
"Jadi masalahnya bukan tidak adanya gas, gas ada. Tapi harga LNG-nya yang mahal. Jadi kita sudah memutuskan untuk LNG industri di harganya US$13 per MMbtu," pungkasnya.
Sebelumnya, kenaikan harga gas digadang berpotensi menciptakan gelombang PHK disejumlah perusahaan. Namun, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menilai harga gas hanya merupakan salah satu komponen dalam struktur biaya produksi industri sehingga tidak tepat dijadikan satu-satunya penyebab melemahnya daya saing maupun meningkatnya ancaman PHK.
"Daya saing industri nasional ditentukan oleh sekitar 15 faktor. Cost competitiveness melalui harga gas hanya salah satu komponen. Faktor yang lebih banyak menentukan adalah industrial strategy, market demand, dan resource element," demikian kajian ReforMiner.
Komaidi menjelaskan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025, porsi biaya bahan bakar, termasuk gas, pelumas, dan tenaga listrik dalam struktur biaya input industri hanya sekitar 6,35 persen. Sebaliknya, komponen terbesar berasal dari bahan baku dan bahan penolong yang porsinya mencapai 64,60 persen hingga 96,76 persen, tergantung jenis industrinya.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan daya saing industri tidak dapat diselesaikan hanya melalui penurunan harga gas. Pemerintah justru perlu memperkuat strategi industri, menjaga permintaan pasar, meningkatkan efisiensi rantai pasok, serta memastikan ketersediaan bahan baku bagi sektor manufaktur.
ReforMiner juga mencatat tidak semua industri penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) memiliki ketergantungan tinggi terhadap biaya gas. Porsi biaya gas pada industri oleokimia hanya sekitar 3,3 persen, industri sarung tangan karet sekitar 7-14 persen, sedangkan industri kaca sekitar 16 persen dari total biaya produksi.
Untuk itu, Komaidi menilai pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan kebijakan harga gas.
Selain mengevaluasi alokasi HGBT, pemerintah juga dapat menambah pasokan gas pipa untuk mengurangi ketergantungan terhadap LNG, memberikan fleksibilitas bagi industri selama harga LNG global masih tinggi, serta mempertimbangkan pemberian insentif pajak langsung yang dinilai lebih efektif dalam menjaga daya saing industri nasional.