Pigai Minta Taufik Hidayat Dihukum Setimpal: Jangan Ada Restorative Justice

Pigai Minta Taufik Hidayat Dihukum Setimpal: Jangan Ada Restorative Justice

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyoroti kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR yang dilakukan oleh Taufik Hidayat.

Menurut Pigai, perbuatan tersebut bukan hanya tindak pidana, melainkan mencederai harkat dan martabat manusia sehingga harus diproses secara hukum tanpa penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

"Saya ingin sampaikan bahwa peristiwa itu adalah mencederai harkat martabat manusia ya, mencederai kehormatan. Oleh karena itu saya minta proses hukum dan tidak ada restorative justice, ya," ujar Pigai di Jakarta, Senin (29/6).

Pigai menilai penganiayaan yang dialami korban tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis yang panjang. Dampak tersebut, menurutnya, turut dirasakan keluarga korban dan menjadi perhatian bagi perempuan di Indonesia.

"Penganiayaan yang menyebabkan secara fisik maupun juga psikis, itu akan membawa trauma memori derita yang cukup panjang bagi yang bersangkutan, korban, maupun juga bagi keluarga dan bagi semua perempuan yang ada di Republik Indonesia," ujarnya.

Ia juga meminta agar Taufik dijatuhi hukuman yang memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.

"Saya minta Taufik yang si pelaku harus dihukum sesuai dengan rasa keadilan. Rasa keadilan itu harus diukur menurut keluarga korban. Keadilan diukur menurut korban dan keluarga korban," tambahnya.

Taufik Sudah Jadi Tersangka

Sebelumnya Taufik Hidayat sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan, penganiayaan, dan kekerasan terhadap YTR.

Dalam penyelidikan, polisi mengungkap korban diduga mengalami kekerasan fisik maupun psikis selama berada bersama pelaku.