JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Iblam, Rahmat Dwi Putranto, mengungkap adanya ketimpangan antara penyedia layanan dan konsumen.
Hal tersebut disampaikan Rahmat saat dihadirkan oleh pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara dengan nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan menyinggung soal asimetri teknologi.
“Hukum harus mampu merespons berbagai ketimpangan dan kerentanan baru yang lahir dari penggunaan teknologi,” kata Rahmat, di sidang MK, Senin (29/6/2026).
Rahmat menuturkan, dalam hubungan hukum konvensional para pihak diasumsikan berada pada posisi yang setara.
Namun, kondisi itu tidak berlaku dalam ekosistem digital karena penyedia layanan menguasai teknologi, infrastruktur, dan sistem yang digunakan, sehingga memiliki posisi tawar lebih kuat dibandingkan konsumen.
Menurut dia, masyarakat umumnya hanya memahami manfaat akhir dari layanan digital, seperti media sosial, kecerdasan buatan (AI), dompet digital, maupun layanan internet.
Sementara itu, cara kerja teknologi sepenuhnya dikuasai penyelenggara layanan.
“Menurut pandangan ahli, kondisi inilah yang sebenarnya melahirkan ketimpangan yang kita sebut dengan asimetri teknologi,” ujar dia.
“Di mana tidak ada keseimbangan antara penguasaan pengetahuan, informasi, dan kendali teknologi antara penyelenggara teknologi dan masyarakat sebagai pengguna teknologinya, yang akhirnya hal ini menempatkan masyarakat pada posisi yang lebih rentan dalam hubungan hukum digital,” tambah dia.
Karena itu, ia menilai, hukum tidak boleh lagi dibangun dengan asumsi bahwa penyelenggara layanan dan pengguna memiliki posisi yang setara.
Rahmat menuturkan, hukum harus hadir dalam mengoreksi ketimpangan yang lahir dari penguasaan teknologi yang menempatkan tanggung jawab lebih besar pada pihak yang menguasai teknologi.
Sementara, negara wajib memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada masyarakat sebagai pengguna teknologi.
Rahmat mengatakan, prinsip tersebut juga seharusnya diterapkan dalam pengaturan sektor telekomunikasi.
Menurut dia, penyelenggara layanan harus memikul tanggung jawab lebih besar untuk menjamin transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap pengguna.
Ia menuturkan, operator sepenuhnya menguasai sistem teknologi, mulai dari infrastruktur jaringan, sistem penagihan (billing system), masa berlaku paket, mekanisme rollover kuota, hingga penghitungan dan penghapusan sisa kuota internet.
Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.