Komnas Perempuan Minta Maaf usai Sebut Kasus YTR Bukan Penyiksaan

Komnas Perempuan Minta Maaf usai Sebut Kasus YTR Bukan Penyiksaan

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan permohonan maaf, usai menyebut kasus YTR yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh Taufik Hidayat di Bandung bukan termasuk penyiksaan.

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, mengatakan definisi penyiksaan di kasus tersebut tak termasuk kategori yang ditetapkan oleh Konvensi Anti Penyiksaan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026, yang mambahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention againts Torture/CAT),” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, dalam konferensi pers virtual, Minggu (28/6/2026).