367 Buruh PT Victory Apparel Bertahan Tolak Pesangon 0,5 Kali, Minta Transparansi Kondisi Perusahaan

367 Buruh PT Victory Apparel Bertahan Tolak Pesangon 0,5 Kali, Minta Transparansi Kondisi Perusahaan

SEMARANG, KOMPAS.com – Sebanyak 367 pekerja PT Victory Apparel Semarang yang tergabung dalam serikat pekerja masih bertahan memperjuangkan hak pesangon yang lebih layak setelah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Mereka menolak skema pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 dan meminta perusahaan memberikan pesangon sebesar satu kali ketentuan serta tambahan uang tali asih.

Ketua KASBI Jawa Tengah Mulyono mengatakan, para pekerja pada Selasa (4/8/2026) dijadwalkan mengikuti pertemuan dengan pemilik PT Victory Apparel, Michael, yang dilakukan secara daring melalui Zoom dan difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang.

"Kawan-kawan ingin menyampaikan langsung agar ada keterbukaan terkait kondisi perusahaan. Kalau memang perusahaan merugi, kami ingin tahu seperti apa kondisinya," kata Mulyono saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (4/8/2026).

Dia menyebut serikat pekerja pada dasarnya telah menempuh berbagai tahapan penyelesaian perselisihan, mulai dari perundingan bipartit hingga tripartit.

Namun, pekerja berupaya menghindari penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) karena prosesnya dinilai panjang dan belum tentu memberikan hasil yang diharapkan.

Ia menegaskan, pekerja tidak sepenuhnya menolak skema pesangon yang ditawarkan perusahaan. Namun, mereka meminta adanya perbedaan kompensasi berdasarkan masa kerja.

"Kami tetap meminta ada penambahan. Masa kerja satu tahun dengan 20 tahun tentu harus ada perbedaan. Itu yang akan kami sampaikan," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diterima serikat pekerja, sebagian pekerja yang telah menerima PHK sudah mulai mendapatkan pembayaran pesangon tahap pertama.

Ketua Serikat Pekerja PT Victory Apparel Semarang Lusiatun membenarkan, sebanyak 205 pekerja telah menerima PHK dengan skema pesangon 0,5 kali ketentuan.

Mayoritas dari mereka memiliki masa kerja antara 10 hingga 20 tahun dan sebagian besar tidak tergabung dalam serikat pekerja.

Menurut Lusi, pekerja yang menerima PHK hanya memperoleh pesangon tanpa mendapatkan hak lain seperti uang penghargaan masa kerja.

"Sekarang ada 367 anggota serikat pekerja yang meminta keadilan berupa pembayaran pesangon satu kali ketentuan dari masa kerja kami yang rata-rata sudah lebih dari 19 tahun. Selain itu kami mengharapkan adanya uang tali asih dari perusahaan," katanya.

Ia menyebut sebagian pekerja akhirnya menerima tawaran perusahaan karena khawatir pemilik perusahaan pergi tanpa menyelesaikan kewajiban kepada pekerja.

Lusi juga menilai Disnaker Kota Semarang belum menunjukkan keberpihakan kepada pekerja karena dalam proses mediasi, Disnaker menyampaikan bahwa langkah perusahaan memberikan pesangon 0,5 kali ketentuan sudah sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2021.

Sedangkan apabila sengketa dibawa ke PHI, peluang pekerja untuk menang sangat kecil.

Di sisi lain, Mulyono menyebut sekitar 25 persen pekerja yang terdampak PHK merupakan karyawan dengan masa kerja mencapai 20 tahun.

"Masih ada yang bekerja sampai 20 tahun. Jumlahnya sekitar 25 persen dari pekerja yang terdampak," katanya.

Para pekerja berharap pertemuan dengan pemilik perusahaan yang difasilitasi Disnaker Kota Semarang dapat menghasilkan kesepakatan yang lebih berpihak pada buruh dan sesuai masa kerjanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang