JAKARTA, KOMPAS.com - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh mencatat lonjakan jumlah Warga Negara Indonesia (WNI), yang meminta dipulangkan ke Indonesia.
Dalam periode Januari-Juni 2026, tercatat 12.019 WNI yang juga mantan pekerja jaringan penipuan daring (online scam) di Kamboja.
Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang disampaikan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Heni Hamidah pada Rabu (1/7/2026) yakni sejumlah 11.986 WNI.
"Sebanyak 12.019 WNI telah melapor dan mengajukan fasilitasi proses kepulangan ke Indonesia," tulis situs Kementerian Luar Negeri, dikutip Sabtu (4/6/2026).
KBRI mencatat, angka tersebut ternyata melonjak tinggi dibandingkan tahun 2025.
"Melampaui dua kali lipat jumlah kasus sepanjang tahun 2025 yang mencapai 5.088 WNI," tulisnya.
Dari keterangan yang sama, mayoritas WNI yang melapor tidak memiliki paspor dan menghadapi denda overstay yang nilainya cukup besar.
Hingga 30 Juni 2026, KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi kepulangan 5.487 WNI.
"Pihak KBRI juga menerbitkan 4.368 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi para WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan tersebut," lanjutnya.
Pemerintah Kamboja juga disebut telah memberikan kebijakan penghapusan denda overstay kepada 5.950 WNI, guna mendukung kelancaran proses pemulangan.
Sudah dibebaskan denda, tapi belum pulang
Dalam pertemuan antara KBRI Phnom Penh dan otoritas Imigrasi Kamboja pada 16 Juni 2026, pihak Kamboja mendesak para WNI yang telah memperoleh penghapusan denda untuk segera kembali ke Indonesia.
Sebab, banyak WNI yang sudah dibebaskan dendanya tapi tetap berada di Kamboja.
Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.