Berlaku Agustus 2026: Daftar PT Perorangan untuk UMK Bayar Tarif Rp 50.000

Berlaku Agustus 2026: Daftar PT Perorangan untuk UMK Bayar Tarif Rp 50.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan tarif Rp 50.000 bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang mendaftarkan pendirian perseroan perorangan atau juga dikenal PT perorangan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Dalam lampiran PP tersebut, tarif Rp 50.000 dikenakan untuk setiap permohonan pendaftaran pendirian perseroan perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.

Tarif dengan nominal yang sama juga dikenakan untuk pendaftaran perubahan, perbaikan data, dan pembubaran perseroan perorangan bagi UMK.

Selain itu, unduh data perseroan perorangan untuk satu permohonan dikenai tarif Rp 50.000.

Sementara itu, unduh paket 100 data dikenai tarif Rp 3 juta.

Pemerintah juga menetapkan tarif Rp 1 juta untuk permohonan pemblokiran data perseroan perorangan.

Adapun pembukaan pemblokirannya dikenai tarif Rp 500.000 per permohonan.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan, PP Nomor 30 Tahun 2026 memuat ratusan jenis tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” kata Widodo kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2026).

Menurut Widodo, penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan keadaan dan kondisi ekonomi.

“Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” ujarnya.