Berkas Belum Lengkap, Sidang Gugatan Ahli Waris Hotel Sultan Ditunda Lagi

Berkas Belum Lengkap, Sidang Gugatan Ahli Waris Hotel Sultan Ditunda Lagi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan sengketa lahan Hotel Sultan oleh pihak yang mengaku ahli waris kembali ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).

Penundaan sidang untuk kedua kalinya ini terjadi lantaran kelengkapan berkas administrasi penggugat dan surat kuasa dari pihak perwakilan tergugat belum lengkap.

Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan yang masih beragendakan pemeriksaan kedudukan hukum atau legal standing ini selama dua pekan ke depan.

"Kita tunda dua minggu, pastikan selesai ya karena saudara dari Tergugat harus ada surat kuasanya dan daftarkan ke e-Court, alamat undangan juga dari Penggugat mohon dikirim ulang," ucap Hakim Ketua di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu.

Dalam sidang hari ini, seluruh pihak tergugat dari negara, yaitu Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri ATR/BPN, dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) hadir melalui kuasa hukum masing-masing.

Sementara itu, PT Indobuildco sebagai tergugat pertama tidak hadir dalam persidangan.

Dengan keputusan tersebut, sidang sengketa lahan ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu (22/7/2026) mendatang dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan legal standing.

Gugatan Rp 14,5 Triliun Rupiah

Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum PPKGBK dan Setneg, Kharis Sucipto, mengungkapkan poin-poin utama dari gugatan yang dilayangkan kepada kliennya tersebut.

"Kalau kami membaca gugatannya, Penggugat dalam hal ini RM Kusrahardjo dalam gugatannya mengaku sebagai ahli waris dari RM Koesno, atau Pakubuwono VIII," kata Kharis kepada Kompas.com di PN Jakarta Pusat, Rabu.

Kharis menyebutkan, penggugat mengeklaim sebagai pemilik sah atas lahan tempat berdirinya Hotel Sultan di kawasan Kompleks GBK atas dasar surat Eigendom Verponding.

"Kemudian beliau mengaku sebagai pemegang hak atas tanah berdasarkan Eigendom Verponding nomor 1684 seluas 420.500 meter persegi yang terletak di Jalan Gatot Subroto. Nah, jadi dalam hal ini Penggugat merasa bahwa sebagian dari area di Eigendom Verponding-nya itu digunakan oleh PT Indobuildco melakukan pembangunan Hotel Sultan," jelas Kharis.

Selain meminta pengembalian hak atas lahan, penggugat menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan nilai yang fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp 14,5 triliun.

"Di dalam gugatannya mereka menuntut agar dinyatakan Sertifikat HGB Indobuildco baik nomor 26 dan 27 itu batal demi hukum. Itu salah satu tuntutannya. Dan diminta juga untuk mencoret HGB 26 dan 27 dari HPL 1 Gelora," ucap Kharis.

"Lalu meminta ganti rugi sebesar 14 triliun rupiah, kerugian materiil dan immateriil sebesar 500 miliar rupiah," sambungnya.

Menghadapi rentetan tuntutan tersebut, Kharis menegaskan bahwa instansinya masih mempelajari dalil-dalil gugatan sembari mengikuti prosedur hukum yang ditetapkan oleh pengadilan.

Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.