Bantah Telantarkan Lahan Kemayoran, Mitra PPKK Klaim Objek Belum Diserahkan

Bantah Telantarkan Lahan Kemayoran, Mitra PPKK Klaim Objek Belum Diserahkan

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Oceanina Development (PT OD), perusahaan yang menjadi mitra kerja sama pembangunan dan pemanfaatan aset negara di kawasan Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) Kemayoran, membantah telah menelantarkan lahan yang dikerjasamakan dengan pemerintah.

Melalui kuasa hukumnya, Sulaisi, PT Oceanina menyatakan hingga kini Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (BLU PPKK) selaku pengelola aset negara belum pernah menyerahkan objek kerja sama secara efektif sebagaimana diatur dalam perjanjian.

Karena itu, perusahaan menilai tudingan bahwa mereka membiarkan lahan telantar tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

"BLU PPKK belum menyerahkan objek kerja sama secara fisik dalam kondisi kosong sebagaimana diatur dalam perjanjian. Sebagian lahan masih dikuasai dan dikelola pihak ketiga yang ditunjuk BLU PPKK, sementara sebagian akses menuju lahan juga sengaja ditutup," kata Sulaisi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).

Ia menjelaskan, kerja sama antara PT Oceanina dan BLU PPKK menempatkan pemerintah sebagai pihak yang menyediakan objek kerja sama, sedangkan PT Oceanina berkewajiban membangun dan memanfaatkan lahan sesuai isi perjanjian setelah lahan diserahkan.

Namun, menurut Sulaisi, hingga saat ini penyerahan tersebut belum pernah dilakukan.

"Hingga saat ini belum pernah dilakukan Berita Acara Penyerahan Lahan maupun penyerahan penguasaan efektif kepada PT Oceanina Development," ujarnya.

Menurut dia, kondisi tersebut membuat perusahaan secara faktual tidak mungkin memulai pembangunan ataupun memanfaatkan lahan yang menjadi objek kerja sama.

"Karena objek kerja sama belum pernah diserahkan sesuai kondisi yang diperjanjikan, PT Oceanina Development secara faktual tidak mungkin melakukan pembangunan maupun pemanfaatan lahan tersebut," kata Sulaisi.

Ia menambahkan, selama kerja sama berlangsung, PT Oceanina mengklaim tetap memenuhi sejumlah kewajiban yang menjadi tanggung jawab perusahaan.

Kewajiban tersebut, kata dia, antara lain membayar harga lelang dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama bertahun-tahun, meski objek kerja sama disebut masih berada dalam penguasaan negara.

Sulaisi menilai pokok persoalan yang terjadi bukanlah penelantaran lahan, melainkan belum dipenuhinya kewajiban awal BLU PPKK sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama.

Selain itu, ia menyebut BLU PPKK berupaya mengalihkan lahan kepada pihak lain tanpa persetujuan PT Oceanina.

Padahal, menurut dia, mekanisme penyelesaian kondisi tersebut telah diatur dalam Pasal 21 ayat (5) Perjanjian Kerja Sama Pembangunan yang pada pokoknya menyebut pihak pertama harus memperoleh persetujuan PT Oceanina sebagai pihak kedua apabila hendak menempuh penyelesaian lain.

Sebelumnya dievaluasi Kemensetneg

Sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyatakan tengah mengevaluasi kerja sama pemanfaatan aset negara di kawasan PPK Kemayoran setelah menemukan sejumlah lahan yang dinilai belum dimanfaatkan sesuai perjanjian.

Nikmati Fitur Lengkap KARIN dengan KOMPAS.com PLUS

Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.